Terungkap di Persidangan, Siska dan Rudi Hartono Bangun Ternyata Pernah Pacaran!

REDAKSI
Rabu, 16 Juni 2021 - 12:33
kali dibaca
Ket Foto : Saksi Liza Handayani saat memberikan keterangan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
- Terdakwa Siska Sari W Maulidhina alias Siska dan Rudi Hartono Bangun anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem selaku korban ternyata keduanya sempat berpacaran.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan senilai Rp4 miliar dengan modus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beragendakan keterangan saksi Liza Handayani yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina.


"Saya tau Siska dan Rudi berpacaran hingga mereka sering jalan bareng. Saya lihat gerak-geriknya bahwa mereka berpacaran. Mereka mesra. Pihak keluarga (Siska) juga tau bahwa mereka berpacaran," ujar Liza di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong dan penasehat hukum Siska di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 16 Juni 2021.


Lanjut dikatakan saksi Liza, saat itu dirinya hanya mengetahui status Rudi sebagai freeman, sedangkan Siska masih gadis. 


Diungkapkan Liza, bahwa dirinya pernah diajak Siska dan Rudi untuk jalan-jalan ke Jakarta, Bali dan Bandung. 


"Sebelum keduanya berpacaran saya yang mengenalkan Rudi kepada Siska di Cambridge. Siska merupakan adik kelas saya saat SMA. Sementara Rudi, teman bisnis saya untuk membuka cafe," ungkap Liza.


Liza menjelaskan dirinya sering jalan bareng dengan Siska karena kerjasama. Dia dan Siska sama-sama jualan online seperti tas, baju serta parfum.


"Saat itu, Rudi nelpon dan ngajak bertemu untuk membicarakan rencana tentang buka bisnis cafe. Di cafe itu, Siska juga ada tapi dia hanya diam saja," pungkas Liza. 


Seiring berjalannya waktu, handphone milik Liza hilang sehingga dia putus komunikasi dengan Rudi. 


Ketika ditanya majelis hakim tentang adanya ritual berbau mistis seperti ayam serba hitam yang dijadikan sebagai tumbal, Liza mengaku tidak tahu.


Usai mendengarkan keterangan Liza, majelis hakim mengkronfontirnya. Siska membenarkan keterangan Liza.


Hingga akhirnya majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menutup persidangan dan melanjutkannya sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini