Kasus Korupsi, Mantan Wakil Ketua IX DPR Chairul Mahfiz Dituntut 4,5 Tahun Penjara

REDAKSI
Senin, 07 Juni 2021 - 20:18
kali dibaca

Ket Foto : Mantan wakil ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfiz dan Mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) partai PPP Puji Suhartono masing-masing dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.


Mediaapakabar.com
Mantan mantan wakil ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfiz dan Mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) partai PPP Puji Suhartono masing-masing dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet menilai Kedua terdakwa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap dari Mantan Bupati Labura, Khairudinsyah Alias H Buyung.


Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa, dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan.


Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan karena keduanya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.


"Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengembalikan uang hasil tindak pidana," kata Jaksa di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/6/2021).


Perbuatan kedua terdakwa kata JPU, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin memberi waktu selama 10 hari kepada para terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi).


[cut]


Ket Foto : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet menilai Kedua terdakwa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap dari Mantan Bupati Labura, Khairudinsyah Alias H Buyung.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa keduanya diadili terkait perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.


Perkara keduanya bermula pada April 2017 lalu, saat Bupati Labura Nonaktif Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, meminta Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar mengurus perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan pengajuan usulan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Keuangan.


"Pada 19 Februari 2018, saat Agusman Sinaga dan Yaya Purnomo melakukan pertemuan dengan Puji Suhartono,  menyampaikan bahwa RKA DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara, belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI," ujar JPU.


Sehingga, apabila sampai bulan Februari 2018 tidak disetujui, maka DAK APBN T.A. 2018 tersebut tidak akan dapat dicairkan," kata JPU.


Selanjutnya kata JPU, Puji pun meminta bantuan Irgan selaku Anggota DPR-RI Komisi IX, yang merupakan Mitra Kerja Kementerian Kesehatan RI untuk membantu menyelesaikan permasalahan RKA DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang belum disetujui, lalu Terdakwa Irgan pun menyampaikan bersedia untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.


[cut]


Ket Foto : Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penahanan mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). KPK resmi menahan politikus PPP tersebut terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Pada 2 Maret 2018, Irgan yang sedang Umroh menghubungi Puji Suhartono meminta uang untuk membeli oleh-oleh dan Puji menyanggupi akan memberikan uang sejumah Rp 100 juta," urai JPU.


Selanjutnya, pada 15 Maret 2018, Kementerian Keuangan RI mengumumkan  DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dengan nilai sebesar Rp 30 miliar.


Kemudian, Chairul menghubungi Puji Suhartono meminta kekurangan uang sebesar Rp 80 juta, atas bantuan pengurusan perolehan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Keuangan RI.


"Lalu Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga meminta mengirim uang untuk bagian Puji Suhartono sebesar Rp 100 juta," kata JPU.


Dikatakan JPU bahwa kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga, bahwa penerimaan hadiah berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 200 juta, dari Haji Buyung dan Agusman Sinaga.


Uang tersebut, diberikan untuk membantu pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (DAK APBN T.A 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara agar disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini