Terbukti Berzinah, Terdakwa Julianna Phan dan Putra Martono Hanya Divonis 8 Bulan Percobaan

REDAKSI
Selasa, 15 Juni 2021 - 19:07
kali dibaca

Ket Foto : Terdakwa Julianna Phan (kemeja cream) dan Putra Martono saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Jarihat Simarmata menilai terdakwa Julianna Phan (34) dan Putra Martono (39) terbukti bersalah melakukan perzinahan.

Kendati terbukti bersalah, namun majelis hakim Jarihat hanya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Julianna Phan dan Putra Martono dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.


"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan terakhir," lanjut hakim Jarihat Simarmata saat membacakan amar putusan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/06/2021).


Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana yakni seorang wanita / pria yang telah kawin yang melakukan perzinahan.


Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir.


Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Chandra Naibaho yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara.


Sementara itu, di luar persidangan, saksi korban sangat kecewa atas putusan majelis hakim yang tidak berkeadilan. Hal itu diungkapkan saksi ketika dimintai tanggapannya terkait vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.


"Untuk itu saya memohon kepada JPU agar mengajukan banding. Kita sangat kecewa, karena putusan ini sangat tidak adil dan tidak memberi efek jerah kepada kedua terdakwa," ucap saksi korban kepada wartawan.


[cut]


Ket Foto : Terdakwa Julianna Phan (kemeja cream) dan Putra Martono saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.


Pasalnya, akibat perkara tersebut, kondisi keluarganya menjadi berantakan dan saksi korban harus menghidupi ketiga anaknya yang masih bersekolah. 


"Maka dari itu, saya meminta kepada JPU agar mengajukan banding. Saya selaku korban sangat kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa hanya 8 bulan percobaan, padahal keduanya terbukti bersalah, apalagi perbuatan keduanya dilarang dalam agama manapun," ujar saksi korban.


Mengutip dakwaan JPU Chandra Naibaho yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan mengatakan pada Mei 2017, terdakwa Putra Martono yang masih berstatus suami korban dan Julianna Phan yang masih berstatus istri orang berkenalan hingga bertemu di Vista Gym Medan. Keduanya pun saling bertukar nomor hape hingga akhirnya melakukan perselingkuhan.


"Pada Oktober 2017, keduanya pergi ke Malaysia dan tidur bersama dalam satu kamar. Di kamar itu, Putra Martono dan Julianna Phan melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata JPU Chandra.


Lanjut dikatakan JPU, puncaknya pada, 11 September 2020, kedua terdakwa menginap di Hotel Deli dan melakukan hubungan suami istri, lalu disambung pada 19 September 2020, ketika kedua terdakwa berada di Cambridge City, korban datang ke lokasi sehingga terjadi keributan yang membuat Julianna Phan pergi.


"Putra Martono yang merasa khawatir langsung pergi menemui Julianna Phan dan mengajaknya menginap di Hotel Deli. Pada Minggu, 20 September 2020 subuh, pintu kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa diketuk oleh room boy atas permintaan korban," urai JPU Chandra.


Saat pintu dibuka, sambung JPU, terdakwa Julianna Phan terkejut dan berusaha menutup wajahnya dengan rambut. Di mana, posisi Putra Martono berada di atas tempat tidur dengan memakai celana dalam dan baju kaos.


"Sedangkan terdakwa Julianna Phan memakai baju tidur serta celana dalam dan BH-nya terletak di rak. Melihat perbuatan itu, korban langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan," pungkas JPU Chandra Naibaho. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini