Tak Terima Putranya Divonis 12 Tahun Penjara, Wanita Lansia Histeris Usai Persidangan: Lebih Baik Ditembak Mati

REDAKSI
Kamis, 10 Juni 2021 - 22:10
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Teriakan histeris Nurlena Sari Lubis seketika menggema dalam ruang sidang. Lansia 67 tahun itu tak terima dengan putusan ketua majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi yang menghukum putra bungsunya, Muhamad Arif Nasution (23) selama 12 tahun penjara denda Rp1 M subsider 3 bulan penjara atas perkara 2 Kg narkotika jenis sabu yang tak pernah diakuinya, Kamis (10/6/2021).

"Aaaaahhh,, aku nggak terima, anakku nggak salah! Di mana keadilan untuk orang miskin ya Allah, Aku nggak terima! Lebih bagus tembak mati aja aku sama anakku aku lebih rela. Anakku nggak salah pak hakim, aku nggak terima. Dia dijebak, dia nggak tau apa-apa," teriak Nurlena yang dibawa ke luar sidang oleh sejumlah petugas keamanan.


Dalam pengawasannya sebagai orang tua, menurut Nurlena putranya yang mengidap kanker getah bening itu sehari-harinya hanya mencari nafkah sebagai "pak ogah" di persimpangan jalan sekitar rumahnya di Jalan HM Yamin Medan. Maklum saja Arif hanya lulusan SMP dan tak punya cita-cita lain selain bertahan hidup dengan kondisi ekonomi yang sulit.


Nurlena menceritakan bahwa pada tanggal 1 September 2020 lalu Arif menemui hari naasnya. Ketika sedang mengatur lalu lintas di simpang jalan, Arif diminta oleh seorang pria bersepeda motor mengantarkannya ke sebuah alamat tak jauh dari lokasi.


Arif yang saat itu hanya bermaksud menolong orang yang memang tak dikenalnya itu bersedia mengantarkan dan naik ke atas boncengan. Namun sebelum sampai di lokasi tujuan mereka dihentikan lima orang personel Polisi Polrestabes Medan yang telah mengintai tersangka.


"Dia (arif) karena nggak tau apa-apa cuma diam aja, tapi orang yang punya kereta yang minta diantarkan itu udah sempat lari duluan. Pas diperiksa polisi di keretanya itu ada narkobanya," ungkap Lena menceritakan peristiwa yang dialami terdakwa ketika itu.


[cut]


Nurlena juga menambahkan, menurut Arif selama di tahan dalam proses hukum kasus itu ia sama sekali tak pernah di tes urin. Namun dalam berkas kasus tersebut ada pernyataan penyidik bahwa urinnya positif narkoba. Arif juga sama sekali tak pernah mengakui keterlibatannya atas asal muasal keberadaan 2 Kg sabu dalam kemasan teh cina yang ditemukan polisi di sepeda motor tersebut.


Meski demikian majelis hakim yang menyidangkan perkara itu tampaknya memiliki pertimbangan yang jauh dari keyakinan pihak keluarga bahkan kepala lingkungan tempat tinggal terdakwa yang mengetahui kesehariannya. 


Ketua majelis hakim, Ahmad Sumardi menghukum Muhammad Arif Nasution dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 M subsider 3 bulan penjara atas kepemilikan 2 Kg narkotika jenis sabu dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/6/2021) sore.


Dalam amar putusannya majelis hakim menilai terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan terdakwa Muhammad Arif Nasution oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujarnya di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis 10 Juni 2021.


Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat, yang semula menuntut terdakwa selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa dan JPU kompak menyatakan banding. 


Diketahui, kasus yang menjerat terdakwa berawal pada 1 September 2020 lalu. Sekira pukul 18.00 Wib, lima anggota polisi dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Prof HM Yamin Kelurahan Sei Kera Hilir Kecamatan Medan Perjuangan.


Saat melakukan penangkapan, terdakwa kebetulan sedang mengendarai sepeda motor, diberhentikan oleh polisi dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti dua bungkus teh China yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.150 gram.


Atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses penyelidikan lebih lanjut. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini