Soal Kasus Deposito Nasabah Rp 20 M Raib, BNI Tempuh Jalur Hukum

REDAKSI
Rabu, 23 Juni 2021 - 19:16
kali dibaca
Ket Foto : Gedung BNI. (dok BNI)

Mediaapakabar.com
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) akhirnya menempuh langkah hukum terkait kasus dugaan hilangnya deposito nasabah dari kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan sebesar Rp 20,1 miliar.

Dikutip dari keterbukaan informasi Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan jika perseroan menjamin keamanan seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI dan perseroan juga menjamin bahwa pelayanan di BNI tetap berjalan normal.


"Terkait dengan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar, perseroan telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang dan untuk selanjutnya, perseroan mendukung seluruh proses hukum yang dilaksanakan atas hal ini," kata dia dalam keterangannya, dilansir dari detikcom, Rabu (23/6/2021).


Mucharom mengimbau kepada seluruh nasabah untuk mengaktifkan BNI Mobile Banking sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat. Baik terkait dana masuk maupun dana keluar, serta transaksi keuangan lainnya.


"Perseroan meminta kepada seluruh nasabah untuk wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya," ujarnya. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini