Simpan 139 Kg Ganja Asal Aceh, 3 Pria Ini Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

REDAKSI
Kamis, 17 Juni 2021 - 19:16
kali dibaca

Ket Foto : Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban saat membacakan amar putusan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
- Salamuddin alias Udin dan rekannya M. Amril Tanjung lolos dari hukuman seumur hidup, pasalnya majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Salamuddin alias Udin dan M. Amril Tanjung dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar majelis hakim Dominggus Silaban di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 Juni 2021.


Majelis hakim menilai kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Sementara itu, hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Suria Agus Tami alias Dimas Bin Sutrisno (berkas terpisah) warga Jalan Bunga Pancur IX Medan Tuntungan. 


Pria berusia 32 tahun ini lolos dari hukuman seumur hidup. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suria Agus Tami alias Dimas Bin Sutrisno dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 Juni 2021.


Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menyatakan menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


[cut]


Ket Foto : Terdakwa Suria Agus Tami saat mendengarkan putusan melalui layar virtual.


Mengutip surat dakwaan, Suria Agus Tami bersama-sama Zulfikar, Mhd Amril Tanjung, Salamuddin dan Suwarti pada Mei 2020 menerima tawaran pekerjaan dari Samsul (DPO) untuk bisnis narkotika jenis ganja. Pada Juni 2020, Samsul menghubungi terdakwa Zulfikar bahwa mobil bermuatan ganja sedang dalam perjalanan dari Gayo Lues, Aceh, untuk menyimpan ganja tersebut. 

Selanjutnya terdakwa Zulfikar menghubungi Putra alias Puput (DPO), Suria Agus Tami, dan Salamuddin (masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk membantu menurunkan barang berupa ganja di sekitaran Gudang Kapur, Asam Kumbang. 


Sekira jam 22.00 Wib mobil bermuatan ganja tersebut datang ke Gudang Kapur, selanjutnya Puput (DPO), saksi Surya Agus Tami dan saksi Salamuddin menurunkan barang yang bermuatan ganja sebanyak 7 karung. 


Lebih lanjut, setelah menerima ganja sebanyak 7 karung tersebut, kemudian Puput, Surya Agus Tami dan Salamuddin menggali tumpukan kapur di Gudang Kapur dengan menggunakan cangkul untuk mengeluarkan 5 box plastik yang sudah tertanam di Gudang kapur. 


Ganja yang telah dibuka oleh terdakwa lainnya, lalu dimasukkan ke dalam 5 box plastik tersebut. Setelah dikubur kemudian Puput memberitahukan kepada terdakwa bahwa jumlah ganja yang dikubur sebanyak 150 bungkus. 


Kemudian pada September 2020, Samsul Kembali menelepon terdakwa bahwa akan ada pengiriman ganja kembali. Lalu terdakwa menghubungi Puput, Tami dan Salamuddin untuk mengubur kembali ganja yang berjumlah 98 bungkus. Selanjutnya, pada 8 November 2020, kembali masuk ganja dari Samsul, dan mengubur sebanyak 167 bungkus.


Singkat cerita, Suria Agus Tami kemudian diajak terdakwa ke arah jalan Pinang Baris, karena terdakwa telah mengetahui bahwa rumah Puput di grebek oleh petugas polisi. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa beserta ketiga saksi lainnya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat. 


Setelah dilakukan penggeledahan di temukan 5 buah container box dan 2 bungkus kantong plastik yang di dalamnya berisi 136 kotak yang dilapisi lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 139.779,2 gram. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini