Sidang Perkara Dugaan Penipuan Rp4 Miliar, Saksi Sebut Uang Ditransfer Rudi Untuk Keperluan Kampanye

REDAKSI
Rabu, 23 Juni 2021 - 01:34
kali dibaca

Ket Foto : Majelis Hakim saat membuka persidangan perkara dugaan penipuan Rp 4 miliar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Rudi Hartono Bangun selaku korban dan merupakan anggota DPR RI ternyata mempunyai senjata api dan sejumlah barang supranatural.

Selain itu, uang yang ditransfer Rudi kepada Siska Sari W Maulidhina alias Siska yang didakwa melakukan penipuan Rp4 miliar bermodus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui untuk keperluan kampanye.


Hal itu diungkapkan saksi G selaku ayah terdakwa Siska saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/6/2021).


"Dia (Rudi-red) bilang kalau dia takut ditangkap KPK, dia menitipkan barang-barang seperti HP, dan barang supranatural semacam jimat, serta senjata api di rumah saya, janjinya satu minggu mau diambil ternyata setelah 2 bulan baru diambilnya," cetus saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.


Saksi juga mengungkapkan bahwa Siska dan Rudi memang berpacaran dan sampai ingin menjalin hubungan yang serius dalam tali perikatan pernikahan.


"Siska dan Rudi berpacaran dari tahun 2012, Rudi sering datang ke rumah saya menjumpai anak saya dan mengajak jalan," katanya.


Namun, kata saksi, pada tahun 2018 saya mendapat kabar bahwa Siska dan Rudi putus pacaran.


"Kalau masalah Rudi transfer ke rekening saya, itu memang benar. Saya tanyakan kepada Rudi kenapa ditransfer kepada saya, Rudi mengatakan karena rekening Siska lagi bermasalah, setelah Rudi mentransfer kepada saya, kemudian saya transferkan ke rekening Siska setelah rekening Siska diperbaiki," ungkap saksi lagi.


Lebih lanjut dikatakan saksi, bahwa uang yang di transfer Rudi kepada dirinya senilai Rp297 juta untuk keperluan kampanye.


"Uang yang dikirim Rudi itu, untuk memberikan souvenir kampanye yang dibelanjakan oleh Siska," sebutnya.


Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, saksi menegaskan bahwa mobil Toyota Voxy dan Toyota Rush adalah milik dirinya yang dibeli dengan uang sendiri tidak ada kaitannya dengan Rudi.


"Saya keberatan kalau mobil itu mau disita, mobil itu adalah milik saya, yang saya beli hasil uang keringat saya, kenapa dikaitkan dengan perkara ini," tegasnya sembari mengatakan jangankan 2 mobil, berapa mobil bisa saya beli, karena keuntungan omset dari usahanya mencapai miliaran. 


Keterangan yang sama diberikan saksi A selaku adik kandung Siska, di hadapan majelis hakim, saksi membenarkan jika kakaknya Siska sempat berpacaran dengan Rudi.


"Saya mengenal Rudi karena dia pacar kakak saya (Siska-red). Kami taunya Rudi itu sudah single parent. Karena Rudi sendiri yang mengatakan seperti itu," sebut saksi.


Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini