Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antar Provinsi, BB 60 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi Disita

REDAKSI
Jumat, 18 Juni 2021 - 21:20
kali dibaca
Ket Foto : Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan Kasat Reskrim AKP Martualesi Sitepu saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jumat, 18 Juni 2021.

Mediaapakabar.com
- Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran jaringan Narkoba antar provinsi dengan barang bukti 60 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi, Senin, 14 Juni 2021 sekitar pukul 09.30 WIB.

Selain mengamankan barang bukti, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial NA alias I (29) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan seorang wanita berinisial N alias I (41) warga Jalan Sei Buluh Lingkungan VI, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.


Hal itu dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan Kasat Reskrim AKP Martualesi Sitepu saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jumat, 18 Juni 2021.


"Pelaku NA diamankan petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu saat melintas di Jalinsum tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu menuju Provinsi Riau dengan mengendarai minibus Suzuki 

APV warna Silverstone," kata Kapolda.


Lanjut dikatakan Kapolda, dari hasil penggeledahan dari dalam mobil yang dibawa pelaku AN ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi dikemas dalam kapsul salut.


Saat diinterogasi, pelaku NA mengakui bahwa dirinya disuruh seorang berinisial I alias B (DPO) warga Jalan Sei Buluh Lingkungan VI, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.


[cut]


Ket Foto : Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan Kasat Reskrim AKP Martualesi Sitepu saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jumat, 18 Juni 2021.

Selanjutnya, atas pengakuan dari tersangka NA, personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, pada Senin, 14 Juni 2021 malam melakukan pengembangan ke sumber awal keberangkatan tersangka dari Tanjung Balai.


"Sedangkan yang melakukan pengembangan ke Dumai tujuan sasaran penyerahan narkoba telah dilakukan koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Dit Narkoba Polda Riau," kata Kapolda.


Setelah sampai ke rumah I alias B (DPO), petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan istrinya, tersangka N dan berhasil mengamankan barang bukti 3 buah kaca pyrex, 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu, 3 buah buku Rek BRI atas nama N,H,P dan 2 buah ATM.


Dijelaskan Kapolda, selanjutnya pada hari Selasa, 15 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WIB dilakukan pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota di sebuah rumah yang disewa oleh seorang pria bernama BL yang merupakan TKP awal tersangka NA mengambil Narkoba yang menjadi barang bukti saat tertangkap.


"Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan pemilik rumah dan barang bukti narkoba," ujarnya.


Sementara itu, saat diinterogasi tersangka NA mengaku bahwa 60 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi akan dibawa menuju Provinsi Riau atas suruhan I alias B (DPO). 


"Dari pengakuan tersangka NA, sudah 3 kali dirinya terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu, yakni sebelum lebaran Tahun 2021 berhasil meloloskan sabu seberat 10 kg ke Kota Medan, dan setelah lebaran Tahun 2021 mengkoordinir pengantaran sabu 2 kali sebanyak 50 kg dan 58 kg tujuan Dumai dan semuanya atas Perintah dari I alias B (DPO)," kata Kapolda.


[cut]


Ket Foto : Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan Kasat Reskrim AKP Martualesi Sitepu saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jumat, 18 Juni 2021.

Lanjut dikatakan Kapolda, adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka NA yakni 60 bungkus plastik berisikan 60 kilogram sabu, 2 buah kotak yang berisikan 2.000 butir pil ekstasi, 1 unit Minibus Suzuki APV warna Silverstone.


"Atas perbuatannya, tersangka NA dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.


Sementara itu, dari hasil pengembangan terhadap tersangka N yang merupakan istri I als B als T (DPO) diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 


"Barang bukti yang disita dari rumah tersangka N yakni 3 buah buku tabungan BRI atas nama N,H dan P dengan total keseluruhan uang tunai yang disita sebesar Rp. 324.200.000.," ujar Kapolda.


Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 Unit Handphone Merk Samsung dengan Sim card, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam.


"Atas perbuatannya, tersangka N dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini