Sambil Menahan Tangis, Wanita Berusia 19 Tahun Ini Ngaku Dijual Ibunya Rp 350 Ribu

REDAKSI
Rabu, 23 Juni 2021 - 01:20
kali dibaca
Ket Foto : Korban CN harus menahan air mata saat memberikan kesaksian di persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/6/2021).

Mediaapakabar.com
Seorang wanita berusia 19 tahun berinisial CN alias N harus menahan air mata saat memberikan kesaksian di persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/6/2021). 

Dirinya mengaku, dijual oleh ibu kandungnya sendiri yakni, terdakwa berinisial HSN (42) dengan harga Rp 350 ribu.


Korban awalnya terlihat ketakutan saat awal mula memberikan kesaksian di hadapan hakim. Untungnya hakim anggota Merry Dona menyemangati korban. 


Hakim Merry Dona, meminta agar korban CN bersikap tenang dan jangan menangis. Saat mulai ditanya Hakim Merry Dona, mata CN masih terlihat berkaca-kaca.


"Apa yang dibilangkan mamak ke CN sampai mau disuruh mamak untuk bertemu laki laki dan disuruh tidur dengan laki laki," tanya Merry Dona.


"Gak, ada. Mamak bilang ini untuk cari makan. Aku tanya suruh ngapain, kata mama cari laki-laki," kata CN.


Atas bujukan ibunya, CN mengaku yang sudah menikah ini, menurut saja. Kemudian oleh ibunya di pertemukanlah dengan laki-laki yang akan 'membeli' korban untuk melayani jasa seks. "Kami dipertemukan dekat ruko di Jalan Pancing, laki-lakinya dua orang. Kemudian dibawa ke hotel," kata korban.


Hakim Merry Dona lalu menanyakan korban, apakah ada tarif tertentu yang dipatok ibunya saat menjual dirinya ke lelaki.

"Ada bu, Rp 350 ribu," jawab korban.


Namun, kata CN, uang tersebut bukanlah untuk dirinya melainkan, diambil ibunya kembali dengan alasan untuk biaya makan.


CN mengaku sebenarnya tak mau melakukan pekerjaan itu. Namun ia takut dengan ibunya. Ia tak mau melawan karena takut berdosa melawan orangtua.


"Masak seorang ibu kandung menjual anaknya kandungnya seperti ini. Sebenarnya kamu benci gak dengan dia," timpal hakim Merry Dona. "Sebenarnya benci bu, tapi takut dosa," jawab CN.


Usai mendengarkan keterangan saksi korban CN, majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menunda persidangan pekan depan.


Sementara, mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, kasus ini bermula pada Januari 2021 lalu. Terdakwa HSN alias N didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.


Kemudian terdakwa mengarahkan korban CN yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki hidung belang tersebut dimana terdakwa mempekerjakan saksi korban CN sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 Tahun, 


Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh saksi CN sebesar Rp350 ribu, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki hidung belang tersebut pergi menuju Hotel Reddoorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Medan.


Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada  CN yang diterima oleh terdakwa. 


Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu CN yang sedang melayani lelaki di lobi hotel. Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.


Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks


JPU mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang. 


Perbuatan terdakwa juga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang dan diancam dalam Pasal 296 KUHPidana. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini