Rugikan Negara Rp 32 Miliar, Mantan KCP BSM Perdagangan dan Direktur PT Tanjung Siram Diadili

REDAKSI
Jumat, 25 Juni 2021 - 17:35
kali dibaca
Ket Foto : Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Dhanny Surya Satrya dan Direktur PT Tanjung Siram, Memet Soilangon Siregar diadili secara virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/6/2021). 

Mediaapakabar.com
Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Dhanny Surya Satrya dan Direktur PT Tanjung Siram, Memet Soilangon Siregar diadili secara virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/6/2021). 

Kedua terdakwa didakwa melakukan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp32,5 miliar. 


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asor Olodaiv DB Siagian mengatakan pada bulan November 2009 sampai dengan April 2016 terdakwa Dhanny Surya Satrya bersama-sama dengan terdakwa Memet Soilangon Siregar (berkas terpisah), menerima permohonan investasi dari PT Tanjung Siram. 


"Kemudian terdakwa Dhanny selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Syariah Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan pemberian pembiayaan meskipun lahan dalam sengketa dan adanya mark-up harga beli yang diajukan pihak PT Tanjung Siram," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata. 

 

Lebih lanjut, kata JPU, penyimpangan berikutnya, adanya sengketa lahan kebun Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Aek Kanan antara PT TS dengan masyarakat sekitar mengakibatkan perpanjangan Sertifikat HGU yang akan jatuh tempo Desember 2010 tidak dapat disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.


"Mirisnya, meski KCP Perdagangan mengetahui harga jual beli kebun di Desa Bagan Baru antara PT TS dengan PT Suka Damai Lestari (SDL) berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) senilai Rp32.000.000.000, tetapi tetap memasukkan harga jual beli senilai Rp48.051.826.000," sebut JPU.


Apalagi, penyusunan analisa cash flow atau repayment capacity tidak valid dan terkesan PT Tanjung Siram (TS) memiliki kemampuan membayar. Dan pencairan fasilitas pembiayaan tidak bertahap sesuai progres yang dicapai, serta tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) atau invoice dari supplier.


Selanjutnya, sambung JPU, terdakwa Memet Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram, bertempat tinggal di Jalan Sei Putih Kelurahan Babura, Medan, sebagai peminjam mempunyai peran aktif dalam penyimpangan tersebut. Sesuai laporan hasil audit BPK RI atas penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp32.565.870.000. 


"Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana," pungkasnya. 


Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang dua pekan mendatang. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini