Ratusan Karyawan Garuda Ramai-Ramai Ajukan Pensiun Dini

REDAKSI
Rabu, 02 Juni 2021 - 10:02
kali dibaca
Ket Foto : Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irafan Setiaputra mengatakan sudah lebih dari 100 karyawan mengajukan pensiun dini. (CNNIndonesia.com)

Mediaapakabar.com
Direktur Utama Irfan Setiaputra PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengatakan sudah lebih dari 100 karyawan mengajukan pensiun dini. Hal ini merupakan program yang ditawarkan perusahaan demi menyelamatkan keuangan perusahaan yang tertekan.

"Sudah ada yang mengajukan. Sudah lebih dari 100 (karyawan)," ungkap Irfan dalam wawancara khusus, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com pada Rabu 02 Juni 2021.


Dijelaskan Irfan, pihaknya menawarkan program pensiun dini hingga 19 Juni 2021. Ia memastikan keuangan perusahaan masih cukup untuk membayar seluruh kompensasi yang wajib dibayarkan.


"Efektif kok, dana ada," kata Irfan.


Namun, ia tak menyebut pasti proyeksi dana yang dibutuhkan untuk membayar kompensasi kepada seluruh karyawan yang mengajukan pensiun dini tahun ini. Irfan juga tak menjelaskan rinci dari jabatan apa saja yang banyak mengajukan pensiun dini.


Untuk skemanya, seluruh karyawan bisa mengajukan pensiun dini ke perusahaan. Namun, karyawan itu harus menunggu sampai keluar surat keputusan (sk) pensiun dini. "Nanti efektifnya tergantung manajemen dan dana yang tersedia," imbuh Irfan.


Selama surat keputusan belum keluar, karyawan yang sudah mengajukan pensiun dini tetap menjadi staf di Garuda Indonesia. Dengan demikian, mereka yang mengajukan tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai karyawan selama belum ada surat keputusan.


"Bukan berarti mengajukan langsung bisa menikmati dan menunggu, setiap hari menagihkan," jelas Irfan.


Sebelumnya, dalam rekaman diskusi internal yang tersebar ke publik, Irfan menyatakan seluruh hak pegawai yang sukarela mengambil program tersebut akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. 


Karyawan juga mendapatkan hak sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati antara karyawan dan perusahaan.


Irfan memaparkan kompensasi tersebut berdasarkan Pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perseroan dengan karyawan.


Kompensasi yang diterima bagi pekerja yang mengajukan pensiun dini meliputi dua kali pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan tiket konsesi bagi mereka yang masih kerja aktif di atas 16 tahun.


"Mereka yang akan mengambil dan bersedia ikut dalam program ini akan memperoleh hak sesuai Pasal 64 PKB kami mengenai PHK sebelum mencapai usia pensiun normal," kata Irfan.


Selain kompensasi yang diatur dalam PKB, ia menuturkan Garuda Indonesia juga akan menambahkan dua kali penghasilan bulanan, kompensasi atas sisa cuti yang belum diambil, kompensasi atas casual sickness 2020, tunjangan tengah tahun 2020 dan 2021 bagi yang eligible, serta bantuan istirahat tahunan 2020 dan 2021 bagi yang eligible dan belum dibayarkan.


Menurut Irfan, langkah ini diambil karena keuangan perusahaan semakin terpuruk di masa pandemi covid-19. Utang perusahaan diproyeksi tembus Rp70 triliun dan bertambah Rp1 triliun setiap bulannya.


Kenaikan utang ini karena pendapatan perusahaan tidak bisa menutup pengeluaran. Irfan memproyeksikan pendapatan Mei 2021 hanya sekitar US$56 juta.


Sementara, pengeluaran sewa pesawat saja sudah mencapai US$56 juta. Lalu, maintenance US$20 juta, avtur US$20 juta, pegawai US$20 juta.


Menanggapi rekaman tersebut, manajemen Garuda Indonesia menyatakan bahwa rekaman itu merupakan diskusi internal perusahaan. Seluruh informasi dalam rekaman tersebut hanya untuk kebutuhan internal dan bukan untuk disebarluaskan.


Garuda Indonesia menderita kerugian hingga US$1,07 miliar pada kuartal III 2020. Angkanya berbanding terbalik dibandingkan dengan posisi kuartal III 2019 yang membukukan laba bersih sebesar US$122,42 juta.


Pendapatan perusahaan jeblok dari US$3,54 miliar menjadi US$1,13 miliar. Rinciannya, pendapatan dari penerbangan tidak berjadwal sebesar US$46,92 juta dan penerbangan berjadwal US$917,28 juta. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini