Rampas Kemerdekaan Korban, Ko Ahwat Dituntut 3 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 23 Juni 2021 - 20:04
kali dibaca

Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan saat membacakan tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (49), salah seorang dari 12 terdakwa terkait perkara penagihan utang judi online hingga mengakibatkan korban Jefri Wijaya alias Asiong (28) meregang nyawa dituntut pidana 3 tahun penjara di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 23 Juni 2021.

Dari fakta terungkap di persidangan, tim JPU dari Kejati Sumut dihadiri Randi Tambunan dalam amar tuntutannya menyatakan, pidana Pasal 333 ayat (3) KUHP jo pasal 56 ayat (1) ke-1e KUHPidana sebagaimana dakwaan kedelapan JPU, telah memenuhi unsur. Yakni secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang lain.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara," ujar JPU Randi Tambunan.


Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata didampingi kedua anggota majelis hakim T Oyong dan Syafril Batubara pun melanjutkan persidangan.


Informasi lainnya dihimpun, telah ada melakukan perdamaian dengan istri korban,


Sementara pada persidangan pekan lalu, kedelapan terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah-red) terlibat dalam pencarian hingga akhirnya mengakibatkan korban meregang nyawa telah dituntut bervariasi.


Adapun masing-masing nama terdakwa dituntut yakni Bagus Aryanto alias Bagus dan Muhammad Dandi Syahputra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, terdakwa Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak dan Aqbar Agustiawan alias Ojong masing-masing dituntut 2 tahun penjara.


Sementara, terdakwa Hoki Setiawan alias Kecot dan Andi Syahputra alias Andi masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Kemudian Guruh Arif Amada dituntut 1 tahun penjara, sedangkan terdakwa Handi alias Ahan dituntut penjara paling lama dari terdakwa lainnya yakni 7 tahun penjara.


[cut]


Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan saat membacakan tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.

Sedangkan 3 terdakwa lainnya, Perri Panjaitan alias Perri, Suhemi dan Indrya Lesmana kebetulan anggota TNI lewat peradilan militer juga telah divonis bersalah. 


Pada persidangan pekan lalu, saksi H Fakhruddin Basytari (51) juga penanggung jawab Kafe Nusantara di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas menerangkan, Kamis malam (17/9/2020) lalu terdakwa Edy bersama beberapa WNI etnis Tionghoa kurang lebih 4 orang tampak asik mengobrol menggunakan bahasa Hokkien di kafe tersebut. 


Tidak lama kemudian terdakwa bersama beberapa orang berjalan ke depan kafe dan kembali lagi ke kafe dengan ekspresi marah-marah.


"Waktu itu dia (terdakwa Edy) bilang, untunglah masih hidup. Bawa sekarang ke rumah kata Edy macam marah-marah gitu terus mengeluarkan dompet dari kantongnya. Waktu itu Saya nggak tahu Yang Mulia siapa yang sakit," urai H Fakhruddin.


Ketika diperiksa sebagai terdakwa sekaligus sebagai saksi untuk 8 terdakwa lainnya, Edy menerangkan awalnya tidak mengenal korban Jefri Wijaya karena yang berutang (judi online-red) kepadanya adalah Dani sebesar Rp766 juta. Kalau dihitung mulai April lebih Rp1 miliar. Karena diselesaikan secara kekeluargaan, terdakwa meminta Dani bayar Rp766 juta.


Lewat sambungan ponsel, korban (Jefri) mengaku kalau Dani adalah pamannya dan dia bertanggung jawab atas utang-utang tersebut. Namun ditunggu beberapa hari, tidak ada kabar berita dari korban soal pelunasan utang.  


Dalam dakwaan diuraikan, Senin (14/9/2020) terdakwa pun menelepon Handi alias Ahan dan Handi kemudian mengajak Reza Santoso untuk mencari tahu keberadaan korban. 


Pencarian korban Jefri melibatkan 6 terdakwa lainnya serta 3 oknum anggota TNI serta Willy Chandra (DPO). Korban akhirnya berhasil ditemukan dan dibawa masuk ke dalam mobil kemudian dibawa ke perladangan lahan kebun garapan kosong di Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Deli, Kabupaten Deli Serdang untuk diinterogasi tentang keberadaan Dani. 


Terdakwa Edy spontan marah-marah setelah mengetahui kondisi korban mengenaskan dan diminta agar segera dibawa ke rumah sakit. Korban akhirnya meregang nyawa dan jenazahnya kemudian ditemukan di jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini