PT Medan Ubah Vonis Dirut BMT Amanah Ray Jadi 7 Tahun Penjara

REDAKSI
Minggu, 13 Juni 2021 - 18:09
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Rusdiono saat mendengarkan putusan secara daring di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Mediaapakabar.com
- Pengadilan Tinggi (PT) mengganjar Direktur Utama (Dirut) Koperasi Baitul Maal Tamwil (BMT) Amanah Ray, Ir Rusdiono dengan pidana penjara selama 7 tahun. PT Medan menerima permintaan banding Penuntut Umum, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai Pahatar Simarmata SH, M.Hum menyatakan dalam amar putusannya, terdakwa Rusdiono terbukti melakukan tindak pidana perbankan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang: Perubahan Atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 65 KUHP. 


"Menghukum terdakwa Ir Rusdiono tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 7 tahun denda Rp 10 miliar subsider kurungan selama  6 bulan," ujarnya sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (13/6).


Putusan PT Medan lebih berat 4 tahun dari putusan majelis hakim PN Medan yang diketuai Tengku Oyong yang sebelumnya, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, pada 20 Januari 2021 lalu.


Diketahui, perkara ini terjadi sekitar tahun 2012 Ir Rusdiono diangkat sebagai Ketua Pengurus atau Direktur Utama Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Amanah Ray (KSPPS BMT). Koperasi yang dipimpin oleh terdakwa tersebut, menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam. Kemudian pada sekitar tahun 2013 KSPPS BMT Amanah Ray berkembang memiliki 7 kantor cabang. 


Ternyata terdakwa tidak hanya melakukan kegiatan simpan pinjam khusus untuk anggota koperasi. Melainkan terdakwa dengan menggunakan nama Koperasi sejak sekitar tahun 2012 sampai dengan 2019, telah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat umum yang merupakan non anggota koperasi berupa simpanan dengan berbagai nama jenis simpanan yaitu Tabungan Harian Biasa, Tabungan Pendidikan, Tabungan Idul Fitri, Tabungan Qurban dan Tabungan Berjangka / Tabungan Deposito. 


Simpanan maupun deposito dimaksud ditawarkan kepada nasabah/masyarakat dengan iming-iming keuntungan bunga bervariasi yaitu untuk jenis tabungan dengan bunga sekitar 0,3% sampai dengan 0,6% sedangkan Tajaka/Deposito dengan tawaran bunga sekitar 2,75% per 3 bulan, 5,5% per 6 bulan dan 11% per tahun.


Bahwa kemudian KSPPS BMT Amanah Ray sejak sekitar September 2019 tidak beroperasi lagi dan tidak melakukan pembayaran atau pengembalian atas dana simpanan/tabungan/deposito milik masyarakat. Akibat perbuatan terdakwa sehingga masyarakat sebagai nasabah mengalami kerugian sekitar Rp6.837.061.697,42. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini