Propam Poldasu Periksa 8 Anggota Polres Tanjung Balai terkait Penemuan 57 Kg Sabu

REDAKSI
Senin, 07 Juni 2021 - 19:55
kali dibaca
Ket Foto : Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan (Istimewa)
Mediaapakabar.com
Propam Polda Sumut memanggil delapan anggota polisi dari Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan, Senin (7/6/2021). Kedelapan personel yang dipanggil tiga berasal dari Polair dan lima orang dari Satres Narkoba Polres Tanjung Balai. 

Dari informasi yang dihimpun, kedelapan orang personel tersebut dilakukan terkait penemuan 57 kg sabu yang tidak bertuan di perairan Sungai Luang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Namun demikian, mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi. 


"Sedang dilakukan klarifikasi terhadap anggota Polair dan Satnarkoba Tanjung Balai oleh pihak propam Polda Sumut," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. 


Namun demikian, MP Nainggolan tidak merinci lebih jauh perihal pemanggilan tersebut. Dia juga belum bersedia merinci identitas kedelapan personel yang dipanggil.


Seperti diketahui, pihak kepolisian menyita 57 kg sabu tak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (19/5/2021) lalu.


Petugas yang berpatroli saat itu curiga terhadap perahu bermesin yang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang. Selanjutnya, perahu tersebut dikejar petugas dan ditemukan bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang. Sedangkan kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 57 kg narkotika jenis sabu yang terdiri dari 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang.


Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit perahu dan tas tempat penyimpanan sabu yang kemudian diboyong ke Polres Tanjungbalai guna penyelidikan lebih lanjut. (II/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini