Polri Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti 1,1 Ton Sabu Disita

REDAKSI
Senin, 14 Juni 2021 - 18:30
kali dibaca
Ket Foto : Polisi berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu, yang diduga melibatkan jaringan Timur Tengah, dengan berat 1,129 ton.

Mediaapakabar.com
- Polisi berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu, yang diduga melibatkan jaringan Timur Tengah, dengan berat 1,129 ton.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, apabila ini berhasil diedarkan, maka nilai barang bukti yang saat ini kita amankan kurang lebih Rp1,694 triliun.


Artinya kalau dihitung dengan jumlah jiwa maka 5,6 juta jiwa masyarakat Indonesia diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba akibat penyelundupan ini.


"Perang terhadap narkoba harus terus dilakukan, baik dari hulu sampai dengan hilir," kata Listyo Sigit Prabowo di Polda Metro Jaya, Senin, 14 Juni 2021.


Listyo Sigit Prabowo memaparkan, pengungkapan ini dilaksanakan di empat tempat yang berbeda, yaitu di Gunung Sindur di mana pada saat itu sebesar 393 kilogram.


Kedua di Pasar Modern Bekasi sebesar 511 kilogram. Ketiga di Apartemen Basura Jakarta Timur dan yang keempat di Apartemen Grand Pramuka.


Sementara itu tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yakni NR alias D, HA alias A, NW alias DD, CSN alias ES (Nigeria), UCN alias EM (Nigeria), AK, dan H alias Ne masih DPO.


Pengungkapan ini kata dia, tentunya berkat kerjasama kepolisian yang didukung oleh Ditjen Pas Kemenkumham.


Listyo Sigit meminta agar anggotanya terus meningkatkan kewaspadaan dan kerjasama kepada seluruh stakeholder yang ada untuk memerangi penyelundupan narkoba.


Mantan Kabareskrim Polri itu juga meminta agar anggota segera membentuk Kampung Tangguh Narkoba. Kampung Tangguh itu memiliki daya cegah, daya tangkal dan berani tindak terhadap narkoba.


"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini