Polisi Diminta Agar Proses Hukum Kasus Narkoba Sekda Nias Utara Tetap Berjalan

REDAKSI
Jumat, 25 Juni 2021 - 16:02
kali dibaca
Ket Foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara Yafeti Nazara saat diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Mediaapakabar.com
Rehabilitasi yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara Yafeti Nazara di Rumah Sakit Jiwa Prof Ildrem dianggap memiliki keistimewaan tersendiri. Dimana, selain proses asesmennya cepat dilakukan sejak ditangkap, juga kepastian apakah Sekda akan menjalani proses hukum ke pengadilan atau tidak, hingga saat ini tidak diketahui.

Hal itu dikatakan pengamat hukum Kota Medan, Muhammad Iqbal Sinaga SH MH saat dimintai tanggapannya, Jumat, (25/06/2021).


Menurut Iqbal, meskipun Yafeti direhab, tapi proses hukum harus tetap berjalan. "Harus tetap berjalan. Meskipun direhab, perkaranya harus sampai ke pengadilan," ucap Iqbal.


Pengacara kondang kota Medan ini pun mengatakan seharusnya sebagai ASN, Sekda dan 2 pegawai BUMD yang turut ditangkap tersebut menjadi contoh teladan di masyarakat. Bukan malah berbuat tindakan yang tidak pantas. 


"Jangan diwaktu warga biasa yang tertangkap dengan barang bukti sedikit, tetap dimajukan perkaranya ke pengadilan. Sedangkan lantaran beliau ASN dan memiliki jabatan, jangankan perkaranya ke pengadilan, proses asesmennya juga sangat cepat sejak ditangkap. Persamaan hak di mata hukum harus tetap ditegakkan," terangnya.


Tak hanya itu, ia juga mengkritisi tentang sanksi yang didapat dari Komisi ASN. Iqbal mengatakan bahwa para oknum yang tertangkap harus juga di periksa secara kode etik. "Harus juga dipertanyakan ke Komisi ASN. Bagaimana sikap mereka dengan tindakan ASN tersebut," pungkasnya.


Terpisah, menanggapi perkara hukum atas tertangkapnya Sekda Nias Utara, Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Sekda Nias Utara. "Belum kami terima," ucap Bondan saat dikonfirmasi via WhatsApp. 


Tak hanya itu, Kejari Medan juga hingga saat ini belum menerima undangan dari Tim Assement Terpadu (TAT) yang mengeluarkan rekomendasi bahwa Sekda harus menjalankan rehabilitasi ke RSJ Prof Ildrem. Undangan itu disebut-sebut harusnya dihadiri Kejari Medan pada Jumat (18/6/2021) kemarin. "Sampai saat ini belum ada terima undangan TAT," terangnya. 


[cut]


Ket Foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara Yafeti Nazara saat diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Ditanya soal mekanisme pengajuan rehabilitasi yang dijalankan Sekda Nias Utara, Bondan mengarahkan wartawan untuk bertanya hal tersebut kepada penyidik Polrestabes Medan. "Coba tanya ke mereka (penyidik polisi) karena itu masih ranah mereka," terangnya. 

Sementara saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Oloan Siahaan tidak merespon upaya konfirmasi. 


Seperti diketahui, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Prof Ildrem pada Sabtu (19/6/2021). "Iya sudah pindah sejak pagi tadi ke rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa Profesor Ildrem. Bersama delapan orang lainnya," kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Sabtu (19/6/2021).


Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Sekda Nias Utara tersebut telah dinyatakan tidak terlibat dalam pengedaran narkoba di Karaoke Bosque. "Dia hanya penyalahguna narkotika. Itulah hasil pemeriksaan dan asesmen yang melibatkan unsur penegak hukum, BNN, dan tim medisnya," ujarnya.


Saat ditanya apakah Sekda Nias Utara tersebut adalah pengguna akut, ia mengatakan, "Kalau diarahkan ke rehabilitasi rawat inap sepertinya itu. Tapi tim medis yang lebih tahu. Kalau keterangan ke saya hanya sekali itu mengkonsumsi narkoba."ucapnya.


Selain Sekda Nias Utara, Oloan juga mengungkapkan ASN Kesbangpol Nias Utara yakni Yuniman Nazara juga telah direhabilitasi. "Iya, dia juga direhabilitasi bersama Yafeti Nazara. Di tempat yang sama," ujarnya.


Oloan mengatakan Yuniman tidak ditangkap di ruangan yang sama dengan Sekda Nias Utara. Keterangan Yuniman kepadanya mengakui minum satu butir ekstasi saat itu. Diketahui sebelumnya, Sekda Nias terciduk polisi saat pesta narkoba di Karaoke Bosque, Jalan Adam Malik, pada Minggu (13/6/2021) dini hari. 


Sekda Nias Utara ditemukan dalam ruangan KTV 201 bersama bersama  YAZ (42) Karyawan BUMD warga Jalan K.L Yos Sudarso KM 3,8 Kecamatan Gunung Sitoli Nias, RAG (39) , Karyawan BUMD, warga Jalan Rebab Kecamatan Medan Baru, JS (31) seorang Mahasiswa warga Dusun Mulia Kecamatan Langsa Lama ASR (30) seorang IRT warga Dusun III Desa Patumbak 1 Kecamatan Patumbak, RID (22) seorang mahasiswi warga Jalan Sedap Malam Kecamatan Medan Selayang, DS (33) mahasiswi warg  Jalan Parwitayasa Medan Helvetia ER (39) warga Jalan Penerbangan Medan Tuntungan dan ALS (31) mahasiswi warga Jalan Kelambir V  Kecamatan Hamparan Perak. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini