PK Dikabulkan, Eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap Resmi Bebas

REDAKSI
Selasa, 01 Juni 2021 - 09:34
kali dibaca
Ket Foto : Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap akhirnya bisa menghirup udara segar. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. 

Mediaapakabar.com
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap akhirnya bisa menghirup udara segar. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. 

Kepala Lapas Klas I Medan, Erwedi Supriyatno, menjelaskan pihaknya telah menerima pemberitahuan yang menyatakan Rahudman Harahap dibebaskan.


"Malam ini (Senin, 31 Mei 2021) sekitar pukul 22.30 WIB, tim dari Kejaksaan Agung RI mengeksekusi bebas Rahudman Harahap dari Lapas Tanjung Gusta Medan," ucap Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan, Erwedi Supriyatno.


Dijelaskan bahwa, Lapas Tanjung Gusta sudah mendapatkan email masuk pada Jumat lalu dari Kejaksaan Agung terkait pemberitahuan putusan mantan orang nomor satu di Medan ini.


“Di salah satu point menyebutkan kalau jaksa segera melaksanakan eksekusi,” jelasnya.


Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, mengatakan kalau Kejaksaan Agung sudah berada di Lapas Tanjung Gusta Medan dan sedang melakukan eksekusi bebas terhadap Rahudman.


“Iya, ini lagi dieksekusi, baru nyampek dari Jakarta,” ucapnya, Senin (31/05/2021) malam.


Dikatakan, bahwa eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021. Yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021


“Menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana,” ujarnya.


"Bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat," jelas Sumanggar.


Diterangkan Sumanggar juga, bahwa Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektar tahun 2015, kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.


"Bahwa proses pengeluaran terpidana Rahudman Harahap dari Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung aman, dan tampak pihak keluarga menjemput Rahudman Harahap bersama para pendukung/kerabat terpidana," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini