Perusahaan Outsourcing Akan Kena PPN

REDAKSI
Senin, 14 Juni 2021 - 11:39
kali dibaca
Ket Foto : Pemerintah lewat rencana perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akan mengenakan PPN pada perusahaan outsourcing. Ilustrasi. (CNBC Indonesia).

Mediaapakabar.com
- Pemerintah akan memberlakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa penyedia tenaga kerja alias perusahaan outsourcing. Sebelumnya, outsourcing merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Perubahan tersebut tercantum dalam rancangan (draft) RUU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dilansir dari CNNIndonesia.com. 


Dalam Pasal 4A Ayat 3 RUU KUP, pemerintah menghapus jasa tenaga kerja dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN.


"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut k (jasa tenaga kerja) dihapus," bunyi aturan tersebut dikutip Senin (14/6/2021).


Sementara itu, kriteria jasa tenaga kerja yang bebas PPN selama ini diatur dalam PMK 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenakan PPN.


Dalam PMK 83/2012 dijelaskan ada tiga jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN. Meliputi jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, dan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.


PMK tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan untuk jasa tenaga kerja yang bebas PPN.


Pertama, jasa tenaga kerja. Pengertian jasa tenaga kerja dalam PMK 83/2012 adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.


Kriterianya tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. Selain itu, tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.


Kedua, jasa yang sebelumnya bebas dari PPN adalah jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.


Pengertian jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.


Jasa penyediaan tenaga kerja dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.


Sejumlah kriteria jasa penyediaan tenaga kerja adalah pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian jasa kena pajak lainnya.


Selain itu, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan.


Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja dan tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.


Ketiga, jasa tenaga kerja yang sebelumnya bebas PPN adalah jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.


PMK PMK 83/2012 menyatakan termasuk dalam pengertian tenaga kerja adalah peserta magang yang melakukan kegiatan pemagangan. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini