Pertahankan Panglong Miliknya, Ketua FUI Labuhan Deli Mengaku Dipukul Sekuriti PTPN II

REDAKSI
Senin, 07 Juni 2021 - 22:02
kali dibaca
Ket Foto : Pembongkaran paksa terhadap panglong milik Ketua Forum Umat Islam (FUI) Labuhan Deli di lokasi perumahan pensiunan PTPN II, Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang Sumatera Utara.

Mediaapakabar.com
- Belasan Sekuriti PTPN II bersama Oknum TNI melakukan pembongkaran paksa terhadap panglong milik Ketua Forum Umat Islam (FUI) Labuhan Deli di lokasi perumahan pensiunan PTPN II, Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang Sumatera Utara.

Ketua FUI Labuhan Deli, Ibnu Khaldun bersama istri dan pekerjanya mencoba menghalangi dan meminta agar jangan dilakukan pembongkaran secara paksa.


Sebab, panglong atau rumah eks PTPN II sudah ditempati belasan tahun dan meminta alas hak PTPN II melakukan dan atas izin siapa pembongkaran ini.


"Mana atas hak PTPN II melaksanakan pembongkaran, sebab saya sudah belasan tahun menempati ini," jelas Khaldun kepada petugas bongkar.


Bahkan beberapa menit melakukan pembongkaran, salah seorang security PTPN II secara paksa membongkar, karena dihalangi oleh Khaldun, dengan cepat petugas Security atas nama Sugiono memukul rahang Khaldun hingga memar berbekas tangan Sekuriti  PTPN II ini.


"Aku dipukul bang, lihat lah bang.. berbekas tangan dia di rahang ku.. hingga sebelah wajahku kena hantamnya," beber Khaldun kepada awak media, Senin 07 Juni 2021.


Atas peristiwa ini, Khaldun membuat laporan kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor: LP/248/VI/2020/SPKT III tgl 07 Juni 2021 dengan didampingi Ketua FUI Sumatera Utara, Ustadz Indra Suhaeri.


[cut]

Ket Foto : Pembongkaran paksa terhadap panglong milik Ketua Forum Umat Islam (FUI) Labuhan Deli di lokasi perumahan pensiunan PTPN II, Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang Sumatera Utara.
"Aku buat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan, dan melakukan visum di rumah sakit dan sepertinya saraf saya terganggu dan kacamata saya juga entah kemana atas peristiwa pemukulan tadi," jelas Khaldun.

Sementara, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara (SUMUT), Indra Suheri mengetahui ada pembongkaran dan penganiayaan datang ke lokasi mengaku, bahwa pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan karyawan PTPN II pidana. Lahan yang dieksekusi masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2002.


"Berdasarkan prosedur yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi tanah ini sudah milik negara. Tanah ini adalah wewenang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Kita akan melaporkan ini kepada pihak kepolisian dan setelah itu akan berkoordinasi dengan Gubernur," cetus Indra Suheri melalui wartawan.


Sementara itu, Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, M. Alinafiah Matondang saat di konfirmasi wartawan mengatakan bahwa saudara Khaldun sudah tepat mengadukan kasus penganiayaan terhadap dirinya ke Polres Pelabuhan Belawan dan harapannya agar pihak Polres Pelabuhan Belawan bisa memproses dengan cepat.


"Sangat disayangkan bahwa kita mendengar bahwa adanya penggusuran yang berdampingan dengan klien kami (LBH Medan -red) dan menyayangkan juga bahwa adanya oknum-oknum diduga personil TNI, karena berpakaian loreng hijau dan hitam dan sangat tidak tepat oknum tersebut terlibat," katanya.


Sebab kenapa, sambungnya, yang kita pahami lahan tersebut masih sengketa, karena lahan tersebut lahan eks HGU PTPN II oleh sebab dikeluarkanya terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukkan terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar.


[cut]

Ket Foto : Pembongkaran paksa terhadap panglong milik Ketua Forum Umat Islam (FUI) Labuhan Deli di lokasi perumahan pensiunan PTPN II, Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang Sumatera Utara.

Bahkan Ali juga menyayangkan adanya pernyataan Camat Labuhan Deli Marzuki di media online yang mengatakan bahwa akan memberikan sanksi kepada Khaldun sebagai Kepala Dusun di wilayah Desa Helvetia, Labuhan Deli dengan mencampur adukan permasalahan ini.


"Sangat disayangkan kali ini Camat Labuhan Deli mencampur adukan urusan keperdataan perselisihan antara Khaldun dan PTPN II dengan mencoba memberikan sanksi kepada Khaldun sebagai Kepala Dusun, ini merupakan hal yang sangat berbeda tidak ada hubungannya sehingga bila sanksi dilakukan maka ini adalah kesewenang-wenangan Camat terhadap Khaldun sebagai Kepala Dusun," tutur Ali.


Tambah Ali lagi mengatakan LBH Medan berharap pihak Militer melakukan langkah-langkah penyidikan keterlibatan oknum-oknum yang diduga personil TNI di lapangan dalam perselisihan yang terjadi, agar bisa ditindak tegas sebab diduga tanpa adanya koordinasi pihak kesatuan.


"Kali ini kami berharap pihak militer melakukan langkah-langkah penyidikan apakah dugaan keterlibatan oknum-oknum Militer di lapangan itu merupakan tindakan inisiatif dari oknum TNI tersebut tanpa adanya koordinasi pihak kesatuan atau tidak agar bisa ditindak secara tegas, sesuai dengan penjelasan tadi bila adanya tindakan pengamanan pihak Militer tentunya bukan berdasarkan permohonan atau permintaan perbantuan dari PTPN II oleh sebab lahan tersebut merupakan eks HGU akan tetapi tepatnya itu dimintakan permohonan oleh pihak Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan Negara yang menguasai langsung area tersebut," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini