Perkara Tagih Utang Judi Online, Saksi Sebut Edy Marah-marah Minta Korban Segera Dibawa ke Rumah Sakit

REDAKSI
Selasa, 15 Juni 2021 - 22:58
kali dibaca
Ket Foto : Saksi Fahruddin Basytari saat memberikan keterangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Sidang lanjutan perkara penagihan utang judi online yang menyebabkan tewasnya Jefri Wijaya alias Asiong dengan terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tang kembali digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 15 Juni 2021.

Sidang beragendakan keterangan saksi meringankan (ade charge), penasihat hukum terdakwa menghadirkan Fakhruddin Basytari (51) penanggung jawab Cafe Nusantara di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas.


Dalam keterangannya, Kamis malam (17/9/2020) lalu merupakan hari terakhir dirinya bertemu terdakwa Edy.


"Biasanya dia (terdakwa Edy) kalau singgah di kafe selalu telepon. Habis sholat malam. Kamis malam itu Saya diteleponnya. Dia sama ada beberapa orang keturunan kurang lebih 4 orang cakap Hokkien gitu Yang Mulia," urainya.


Tidak lama kemudian terdakwa bersama beberapa orang berjalan ke depan kafe dan tidak lama kemudian kembali lagi ke Kafe Nusantara.

Menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa dihadiri Superry Sitompul dan Mangara Manurung, saksi menimpali terdakwa minta beberapa orang sebelumnya berjalan ke depan kafe tadi diminta untuk membawa seseorang ke rumah sakit.


"Waktu itu dia (terdakwa Edy) bilang, untunglah masih hidup. Bawa sekarang ke rumah sakit sambil dia mengambil dompet dari kantong. Waktu itu Saya nggak tahu Yang Mulia siapa yang sakit," urai H Fakhruddin Basytari.


Dalam kesempatan tersebut JPU dari Kejati Sumut  dihadiri Nelson Victor tampak mempertegas keterangan saksi tentang terdakwa Edy saat marah-marah mengambil dompet dari saku celana kemudian membuka dompetnya.


[cut]


"Iya. Saya nggak tahu sial duitnya. Yang Saya dengar untuk bawa seseorang ke rumah sakit," tegasnya. 

Ketika dikonfrontir, terdakwa Edy yang mengikuti persidangan secara video call (vc) kemudian membenarkan keterangan saksi. Sementara JPU Nelson kemudian meminta maaf kepada majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata agar pembacaan tuntutan terdakwa seyogianya, Rabu besok agar dimundurkan 1 hari yaitu pada Kamis lusa (17/6/2021).


Utang


Sementara pada persidangan, Jumat (11/6/2021) lalu, terdakwa Edy mengaku awalnya tidak mengenal korban Jefri Wijaya karena yang berhutang (judi online-red) kepadanya adalah Dani sebesar Rp766 juta. Kalau dihitung mulai April lebih Rp1 miliar. Karena secara kekeluargaan terdakwa diminta bayar Rp766 juta.


Namun, imbuh terdakwa, dirinya dihubungi oleh korban Jefri yang mengaku sebagai saudara Dani. Dani merupakan keponakan korban. Dalam persidangan tersebut hakim anggota Tengku Oyong mengingatkan istri korban, Lisa agar tidak ribut di persidangan. Kalau tidak bisa tenang kemungkinan akan dikeluarkan dari ruang sidang.


Pencarian Korban


Dalam dakwaan diuraikan, Senin (14/9/2020) terdakwa menelepon Handi alias Ahan dan Handi kemudian mengajak Reza Santoso (berkas terpisah) untuk mencari tahu keberadaan korban. 


Pencarian korban Jefri melibatkan para terdakwa lainnya yakni Reza Santoso agar Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi, Perri Panjaitan alias Perri, Suhemi, Selamat Nurdin Syahputra, Bagus Ariyanto, Willy Chandra (DPO) dan Aprianto alias Apri. 


Korban akhirnya berhasil ditemukan dan dibawa masuk ke dalam mobil kemudian dibawa ke perladangan lahan kebun garapan kosong di Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Deli, Kabupaten Deliserdang untuk diinterogasi tentang keberadaan Dani. 


Terdakwa Edy spontan marah-marah setelah mengetahui kondisi korban dan diminta agar segera dibawa ke rumah sakit. Korban akhirnya meregang nyawa dan jenazahnya kemudian dimasukkan para terdakwa lainnya ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini