Perkara Penipuan Rp 4 Miliar, JPU Tuntut Anwar Tanuhadi Selama 3 Tahun 8 Bulan Penjara

REDAKSI
Senin, 14 Juni 2021 - 17:54
kali dibaca

Ket Foto : Terdakwa Anwar Tanuhadi saat mendengarkan tuntutan JPU melalui layar monitor.


Mediaapakabar.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menuntut Anwar Tanuhadi (58) dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan terkait perkara dugaan penipuan terhadap korban Joni Halim senilai Rp4 miliar.

"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Anwar Tanuhadi dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan," kata JPU Chandra di hadapan majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda, di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/6/2021).


Dalam nota tuntutan JPU, perbuatan warga Jalan Lebak Bulus II No 08 Cilandak Barat Jakarta Selatan ini diniai terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


"Yakni mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang," kata JPU Chandra.


JPU mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena telah merugikan saksi korban, tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum," kata JPU.


Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.


Mengutip dakwaan JPU Chandra Naibaho mengatakan perkara bermula pada Mei 2019, terjadi perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas Sertifikat Hak Guna bangunan (HGB) Nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2.


Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 itu, Dadang meminta tolong kepada Ir Diah Respati K Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta) untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set Sertifikat HGB Nomor: 2043 atas nama PT Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi Provinsi Jawa Barat.


Lalu, Diah meminta tolong kepada Budianto (DPO Polsek Medan Timur) untuk menghubungi Octoduti Saragi Rumahorbo. Pada 12 Februari 2019, Diah mempertemukan Dadang dengan Octoduti. Setelah bertemu, Dadang mengaku ingin meminjam uang sebesar Rp 4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama satu bulan dengan jaminan satu set Sertifikat HGB Nomor:2043 atas nama PT Cikarang Indah.


[cut]


Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menuntut terdakwa Anwar Tanuhadi dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan penjara.

Pada 18 Februari, Octoduti dan Albert menemui Joni Halim di rumahnya, Jl. Flores No. 1-A Kec. Medan Perjuangan. Mereka menyampaikan keinginan Dadang untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar. Nantinya, uang akan dikembalikan menjadi Rp 6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan.


Joni yang tertarik lantas menyetujui dan memberikan uang tersebut. Penyerahan uang tersebut dibuat kwitansi yang ditandatangani oleh Dadang. Saat itu, Budianto mengatakan bahwa rekannya bernama terdakwa Anwar Tanuhadi bisa juga mencairkan uang dari bank dengan menggunakan sertifikat HGB dalam waktu satu bulan paling sedikit Rp50 miliar.


Saat tiba hari pengembalian, ternyata Dadang tidak membayarkan uang sebesar Rp6 miliar milik Joni kepada Octoduti seperti yang dijanjikan. Karena tak mampu membayar,  Dadang menyuruh Diah dan Budianto untuk menemui Octoduti dengan tujuan meminjam satu set sertipikat HGB itu tersebut agar diagunkan terdakwa ke bank.


Lalu,  Budianto membujuk Octoduti dan mengatakan bahwa hanya terdakwa yang dapat mengagunkan Sertifikat HGB dimaksud dengan nilai sebesar Rp 30 miliar ke bank. Karena terdakwa merupakan pengusaha besar dan memiliki plafon pinjaman ratusan miliar di bank. Sehingga Octoduti percaya dan terbujuk dengan perkataan Budianto tersebut.


Setelah mendapat penjelasan dari Octoduti, Joni merasa percaya bahwa uang miliknya akan dikembalikan oleh Dadang sehingga mau menyerahkan satu set sertipikat HGB itu. Namun, setelah dua minggu ditunggu, ternyata Dadang maupun Budianto dan Diah tidak ada menyerahkan uang milik Joni. Apalagi, kantor Sertifikat HGB yang diagunkan telah kosong.


Bahkan, ketika dilakukan pengecekan, notaris Santi Triana Hasan maupun Imam Supriadi tidak terdaftar atau bukanlah seorang notaris. Karena terdesak, Diah mempertemukan Octoduti dan Albert kepada terdakwa. Pada pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan agar bersabar dengan alasan pinjaman sudah diajukan ke bank, namun masih ada dokumen PT yang masih kurang.


Setelah ditunggu-tunggu, terdakwa dan Dadang tidak juga mengembalikan uang milik Joni. Lagi-lagi, terdakwa selalu memberikan alasan sama. Saat diminta mengembalikan sertifikat HGB itu, terdakwa beralasan sudah menyerahkan ke bank untuk diajukan pinjaman. Tanpa sepengetahuan Joni, Albert dan Octoduti, terdakwa bersama Budiman sudah menjaminkan satu set Sertipikat HGB tersebut kepada Bank Panin dengan nilai pinjaman sebesar Rp50 miliar.


Merasa dirugikan oleh perbuatan terdakwa bersama Diah, Dadang dan Budianto, saksi korban Joni membuat laporan ke Polsek Medan Timur guna pengusutan lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Joni mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini