Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai Kuasa Hukum Masidi dkk yang merupakan pensiunan PTPN II menolak undangan Kapolres Pelabuhan Belawan. |
Mediaapakabar.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai Kuasa Hukum Masidi dkk yang merupakan pensiunan PTPN II menolak undangan Kapolres Pelabuhan Belawan.
Sebab, persoalan ini ada unsur perdatanya, LBH Medan akan memastikan terlebih dahulu kepada pihak Polres Pelabuhan Belawan apa yang menjadi dasar permohonan pengamanan pemagaran termasuk rumah Masidi dkk oleh pihak PTPN II sebab ada kekhawatiran dugaan intimidasi dan kriminalisasi kepada pensiunan.
"Iya kami menolak undangan ini, persoalanya ini ada unsur keperdataannya karena disini ada perselisihan antara perusahaan dengan pekerja dan persoalan perselisihan status lahan dan kemudian khawatir diduga polisi akan digunakan sebagai alat intimidasi dan kriminalisasi untuk pensiunan," jelas Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, M. Alinafiah Matondang, Selasa (1/6/2021).
Bahkan, Ali mengungkapkan bahwa yang seharusnya surat dari kepolisian itu bukan hanya undangan untuk kepada pensiunan tapi harusnya akan lebih baik mengundang pihak-pihak terkait yang berselisih khususnya pihak pensiunan dengan PTPN II dalam rangka mediasi tapi ini sepertinya hanya sepihak untuk pensiunan saja.
"LBH Medan, Rabu tanggal 5 Mei 2021 lalu menyurati Direktur Utama PTPN II dengan nomor 118/LBH/PP/V/2021 untuk menanggapi surat dari Kuasa hukum PTPN II ini dengan tembusan ke pihak Polres Pelabuhan Belawan dan menjelaskan bahwa klien kami diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan," jelas Ali.
Bukan hanya itu saja, jelas M. Alinafiah Matondang bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukkan terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interaktif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.
“Saya jelaskan lagi di dalam surat bahwa diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan Lapangan dan pengambilan Titik Koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi sehingga apa yang menjadi dasar Somasi terakhir PTPN II terhadap klien kami tidak beralasan hukum yang benar,” ungkap M. Alinafiah Matondang lagi.
Ali juga membeberkan kepada sejumlah wartawan bahwa terdapat klaim General Manager Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat bahwa sesuai pemberitan di beberapa media online pada tanggal 30 Maret 2021 dengan judul “Citraland Kota Deli Megapolitan Segera Hadir” yang mengatakan “… Status tanah Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan HGU yang sudah menjadi HGB” atas kalimat ini, menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati para pensiunan.
“Ini sudah kami sampaikan juga beberapa lalu bahwa kalimat yang disampaikan oleh General Manager Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati klien kami. Maka untuk itu, sebagai kepastian hukum bagi klien, adalah patut dan wajar apabila pihak PTPN II memberikan fotocopy salinan dokumen sertifikat HGU No.111 serta Peta Pendaftaran No.59/1997 kepada klien kami,” sebut Ali dengan menunjukkan bukti berita dan peta dari website interaktif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.
Atas hal tersebut, Ali mengungkapkan lagi bahwa atas patut dan wajar dan berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib para pensiunan, maka Ali menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II.
“Jelas Somasi ini bahwa patut dan wajar berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib klien kami. bahwa kami menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II melalui kuasa hukumnya,” beber Ali lagi kepada Wartawan. (MC/Red)