Ket Foto : Para terdakwa saat dihadirkan di persidangan yang beragendakan keterangan terdakwa di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. |
Mediaapakabar.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan sadis terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong (28) warga Jalan Amal, Medan Sunggal yang jenazahnya ditemukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo kini mulai memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Para terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut, dituntut dengan pidana penjara bervariasi. Pembacaan tuntutan tersebut, dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Anita dan Anwar Ketaren di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 12 Juni 2021.
Adapun masing-masing nama terdakwa dituntut yakni Bagus Aryanto alias Bagus dan Muhammad Dandi Syahputra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, terdakwa Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak dan Aqbar Agustiawan alias Ojong masing-masing dituntut 2 tahun penjara.
Sementara, terdakwa Hoki Setiawan alias Kecot dan Andi Syahputra alias Andi masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Kemudian Guruh Arif Amada dituntut 1 tahun penjara, sedangkan terdakwa Handi alias Ahan dituntut penjara paling lama dari terdakwa lainnya yakni 7 tahun penjara.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 333 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana pada dakwaan ke-7 Penuntut Umum," kata JPU Anita.
[cut]
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita dan Anwar Ketaren saat membacakan tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan. |
Dikatakan JPU Anita, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian.
Usia mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang hingga Rabu (23/6/2021) mendatang, dengan agenda pledoi sekaligus tuntutan terdakwa lainnya yakni Edy Suwanto alias Ko Ahwat.
"Hari rabu mengajukan pembelaan ke-8 terdakwa ini ya Jaksa dan terdakwa Edy Suwanto juga hari Rabu tuntutan," pungkas Hakim.
Mengutip dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor mengatakan bahwa perkara ini bermula pada 14 September 2020 lalu.
Saat itu Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa saksi Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta dan yang menjamini untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp 200 juta.
"Kemudian Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu," ujar JPU.
Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi, "Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimana pun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus".
"Lalu Perri bertanya kepada Handi mencari korban dari mana dan dijawab Handi jika korban sering dugem di The Cube Hotel Danau Toba karena melihat story facebook milik Baron bekerja sebagai DJ (Disk Jockey) bahwa korban dan Baron sering di The Cube," jelas JPU.
[cut]
Ket Foto : Para terdakwa saat dihadirkan di persidangan yang beragendakan keterangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. |
Lebih lanjut dikatakan JPU, kemudian para terdakwa dengan menggunakan mobil berangkat menemui DJ Baron namun DJ Baron mengatakan bahwa korban tidak pernah lagi datang ke tempat tersebut.
Karena tidak membuahkan hasil, selanjutnya Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk mengechat korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban.
"Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil, Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang," jelas JPU.
Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, “Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan". Namun, korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai.
Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban. Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.
"Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kecamatan Medan Marelan, Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut," ucap Jaksa
JPU mengatakan, saat di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Hingga akhirnya korban pun tewas.
"Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo," pungkasnya. (MC/DAF)