Oknum Pengacara dan Rekannya Diringkus Polres Siantar, Begini Kasusnya!

REDAKSI
Rabu, 23 Juni 2021 - 02:46
kali dibaca

Ket Foto : Oknum Pengacara dan Rekannya Diringkus Polres Siantar, Ini Pemicunya

Herlambang Rangkuti dan Pardamean diamankan bersama barang bukti di Polres Pematangsiantar.


Mediaapakabar.com
Polres Pematangsiantar meringkus seorang oknum pengacara dan rekannya di salah satu kios di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kedua pelaku yang merupakan warga Jalan Sibatu Batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar ini ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. 


Adapun identitas oknum pengacara di Kota Pematangsiantar tersebut yakni, Herlambang Rangkuti (31) dan rekannya, Pardamean (41).


Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut, yang berawal dari informasi masyarakat bahwa kios yang menjadi lokasi keduanya ditangkap kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.


“Kedua terduga pelaku penyalahguna narkotika yakni, Herlambang Rangkuti dan rekannya Pardamean diamankan petugas pada, Sabtu (19/6/21) sekira pukul 15.30 WIB,” ujar Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/21).


Dikatakan Rusdi, saat berlangsungnya penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti seperti alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet, dan pipa kaca bekas bakar yang berisi sabu seberat 1,54 gram, dua potongan plastik klip, plastik klip kosong, mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 gunting, 1 unit timbangan digital, 1 kotak Bodrex berisi 1 kompeng karet, 2 pipet, 1 sendok yang terbuat dari potongan pipet.


Tidak hanya barang bukti narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya dari tangan Pardamean yakni, 1 unit handphone dan juga dari Herlambanng disita 1 unit handphone serta uang Rp50 ribu.


“Herlambang Rangkuti dan Pardamean masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini