Nyambi Jualan Sabu, Oknum Guru Asal Langkat Diadili di PN Medan

REDAKSI
Jumat, 11 Juni 2021 - 17:26
kali dibaca

Ket Foto : Kedua terdakwa mendengarkan dakwaan melalui video conference.


Mediaapakabar.com
Oknum Guru asal Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Dian Alfanur Matondang Spd alias Komar (41) dan rekannya Zulham  Efendi alias Ogut (37) diadili secara video conference di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 11 Juni 2021.

Dalam sidang beragendakan dakwaan yang digelar secara video conference, kedua terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Dona Wibisono melakukan permufakatan jahat melawan hukum mengedarkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman dengan barang bukti 1.484,83 gram sabu.


JPU Dona Yusuf Wibisono mengatakan kasus bermula pada Rabu tanggal 18 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Komar sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura.


"Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan (undercover buy) dan memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 3 ons dengan harga Rp50 juta per ons nya," kata JPU Dona di hadapan majelis hakim Abdul Kadir.


Selanjutnya, petugas yang menyamar sebagai pembeli sepakat bertemu dengan terdakwa untuk transaksi sabu di Tanjung Pura. Lalu tiga hari kemudian, Sabtu 21 November 2020, petugas berangkat ke lokasi yang telah disepakati.


Sementara itu, kata JPu, terdakwa Komar menghubungi Ogut (berkas terpisah) dengan mengatakan "Gut ada kawan dari medan mau beli sabu, kau bawa sepeda motor ya, di dalam bagasi sepeda motor sudah ada sabu seberat 3 ons," kata JPU Dona membacakan dakwaannya.


"Kemudian terdakwa Ogut bertemu dengan terdakwa Komar di pinggir jalan Medan-Aceh tepatnya depan sebuah Alfamart di Tanjung Pura. Setelah bertemu, lalu terdakwa Dian  menyerahkan kunci sepeda motor kepada  yang di dalam jok sepeda motor terdapat 3 bungkus narkotika jenis sabu," ujarnya.


[cut]


Ket Foto : Majelis hakim saat menyidangkan perkara dua terdakwa di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

"Selanjutnya, tidak beberapa lama kemudian petugas yang menyamar sebagai pembeli datang menjumpai terdakwa Komar dengan mengendarai mobil, lalu terdakwa Komar masuk kedalam mobil yang dikendarai petugas, sedangkan Ogut mengikutinya dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario," ujar JPU Dona menambahkan.


Setelah sampai di Pondok Santai, terdakwa Ogut dan Komar menyerahkan sabu tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Dan petugas lainnya yang mengikuti dari belakang langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya beserta barang bukti 300 gram.


Selanjutnya, petugas menginterogasi terdakwa Komar dan mengaku bahwa masih ada barang sabu seberat 1 kg yang disimpan 

di rumah terdakwa Komar di Desa Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.


Setelah sampai ke lokasi, petugas menggeledah rumah terdakwa Komar dan menemukan 1 bungkus plastik berisikan sabu seberat 1.000 gram, tepatnya di atas kereta sorong yang ditutupi dengan menggunakan kain. 


Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik seberat 184,83 gram dari dalam tas pancing terdakwa Komar.


Selanjutnya, petugas membawa kedua terdakwa beserta barang bukti dengan keseluruhan 1.484,83 gram ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.  


"Atas perbuatanya, kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkas JPU Dona Dona Yusuf Wibisono. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini