Nyambi Jadi Kurir 8 Kg Sabu, Mahisiswa asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 24 Juni 2021 - 18:10
kali dibaca

Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi saat membacakan putusan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
- Seorang mahasiswa asal Aceh, Muhammad Khairul divonis hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Pria berusia 21 tahun ini terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 8 kilogram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Khairul oleh karen itu, dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara," ujar majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi dalam sidang secara video conference di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/6/2021).


Dalam amar putusannya, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujarnya.


Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan. 


Putusan ini sama (comform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU, kompak menyatakan terima. 


Mengutip surat dakwaan JPU Muhammad Rizqi Darmawan mengatakan kasus bermula  pada 30 September 2020 terdakwa Muhammad Khairul diajak oleh Ibral (dilakukan penuntutan secara terpisah) disuruh untuk membawa 1 buah tas ransel yang didalamnya berisi 8 bungkus plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu berat bersih 8.000 gram dari Kota Dumai ke Kota Medan untuk diserahkan kepada Rahmad M Nur (meninggal dunia). 


Jika sampai Kota Medan terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp10 juta, apabila sabu tersebut telah diserahkan kepada Rahmad M Nur. Selanjuntnya, terdakwa bersama Ibral dan Rahmad M Nur berangkat dari Kota Dumai menuju Kota Medan dengan menaiki bus yang berbeda-beda.


Esok harinya sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa sampai di Kota Medan, lalu Rahmad M Nur menyuruh terdakwa untuk menemuinya disalah satu warung untuk menyerahkan tas berisi sabu tersebut. Namun, saat terdakwa hendak menemui Rahmad M Nur, lalu datang 4 petugas dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. 


Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 8 bungkus teh cina berisi sabu seberat 8000 gram, dari dalam tas ransel yang dibawa oleh terdakwa Muhammad Khairul. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini