Nyambi Jadi Kurir 1 Kg Sabu , Petani Asal Aceh Divonis 12 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 15 Juni 2021 - 18:24
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari JPU melalui video conference.

Mediaapakabar.com
Seorang petani asal Aceh, Samsuddin (30) terdakwa kurir 1 kilogram sabu divonis pidana penjara selama 12 tahun. Warga Dusun Barat Desa Gampong Baru, Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, Aceh ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Samsuddin dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Martua Sagala di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 15 Juni 2021.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Agustin Tarigan menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 13 tahun pidana penjara.


Mengutip dakwaan JPU Agustin Tarigan mengatakan perkara ini terjadi rentang waktu September  2020 lalu. Dua orang petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut, Fery Setiawan Ramadhan dan Mulya S. Tobing mendapat informasi dari informan tentang adanya seorang laki-laki yang bernama Samsuddin yang menjual dan menyediakan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.


"Kemudian informan tersebut memberikan nomor handphone milik terdakwa, lalu saksi Mulya S. Tobing menghubungi nomor handphone milik terdakwa tersebut, dan saksi Mulya S. Tobing berpura-pura memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram,  dan saat itu harga 1 kilogram narkotika jenis sabu tersebut disepakati seharga Rp380.000.000," ungkap jaksa.


Selanjutnya pada 16 September 2020 saksi Mulya S. Tobing dan tim berangkat menuju ke Binjai dan sesampainya di Binjai saksi Mulya S. Tobing dan tim Ditresnarkoba Polda Sumut  sekira pukul 21.00 saksi Mulya S. Tobing dihubungi oleh terdakwa dan mengatakan bahwa terdakwa menunggu di jalan Lintas Medan Banda Aceh Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara,  Binjai tepatnya di pinggir jalan depan Masjid Taqwa.


"Mengetahui hal tersebut saksi Mulya S. Tobing dan anggota tim  langsung mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan pada saat itu saksi Mulya S. Tobing dan saksi Fery Setiawan Ramadhan, langsung berangkat dengan menggunakan mobil menuju ke Jl.Lintas Medan Banda Aceh  Kel.Kebun lada Kec. Binjai utara Kota Binjai," urai JPU.


Sementara, anggota tim lain mengikuti dari belakang sambil mengawasi, kemudian sekira pukul 22.00 saksi Mulya S. Tobing dan saksi Fery Setiawan Ramadhan  sampai di Jalan Lintas Medan Banda Aceh  Kel.Kebun lada Kecamatan Binjai utara Kota Binjai tepatnya di pinggir jalan depan Masjid Taqwa.


"Saat itu saksi Mulya S. Tobing dan saksi Fery Setiawan Ramadhan melihat terdakwa sedang menunggu di pinggir jalan depan mesjid Taqwa, kemudian saksi Mulya S. Tobing dan saksi Fery Setiawan Ramadhan langsung menghampiri terdakwa, kemudian saat itu terdakwa mengaku membawa narkotika jenis sabu yang dipesan, dan saksi Mulya S. Tobing dan saksi Fery Setiawan Ramadhan meminta kepada terdakwa untuk memperlihatkan narkotika jenis sabu yang dipesan," ujar JPU.


Saat itu terdakwa langsung membuka tas miliknya, dan mengeluarkan dari dalam tasnya 1paket Narkotika jenis sabu. Mengetahui hal tersebut saksi Mulya S. Tobing dan saksi Fery Setiawan Ramadhan langsung menangkap terdakwa dan menyita 1 paket narkotika jenis sabu.


Terdakwa mengaku paket sabu  tersebut adalah milik Marwan (DPO) yang berada di Batam, dan terdakwa hanya disuruh mengantarkan sabu tersebut kepada pembeli yang sudah ditentukan oleh Marwan. Nantinya Marwan akan memberikan upah sebesar Rp10.000.000 jika sabu tersebut sudah sampai ke tangan pembeli. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini