Nama Ketua KADIN Sumut Disebut-sebut dalam Sidang Perkara Iwan Zulhami

REDAKSI
Jumat, 11 Juni 2021 - 22:00
kali dibaca

Ket Foto : Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis yang dihadirkan sebagai saksi di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/5/2021).


Mediaapakabar.com
Nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara (Sumut), Khairul Mahalli disebut-sebut dalam persidangan perkara dugaan jual-beli jabatan Rp750 juta dengan terdakwa Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara, Iwan Zulhami dan Zainal Arifin. 

Hal itu disampaikan Nurkholidah Lubis selaku Kepala Sekolah MAN 3 Medan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (03/05/2021) lalu.


Pengakuan tersebut disampaikan Nurkholidah setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar, mencecar soal keterangan Nurkholidah yang termuat di Berita Acara Penyidikan (BAP) terkait pemberian uang Rp 150 juta kepada seseorang untuk menutup kasus jual beli jabatan tersebut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


"Di BAP ibu nomor 19 ada namanya Khairul Mahalli ini apa kaitannya dengan kejadian jual beli jabatan saat ini," cecar JPU Polim.


Lantas Nurkholidah berkilah tidak mengetahui apa hubungannya pemberian uang tersebut dengan perkara yang tengah disidangkan saat ini.


"Saya tidak tau kaitannya dengan jual beli jabatan, saya disuruh pak Iwan untuk mengasikan uang itu ke pak Khairul," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.


Tidak sampai di situ, JPU kembali mencecar dan bertanya siapa Khairul Mahalli dan apa jabatannya di Kementerian Agama. Namun Nurkholidah mengaku ia tidak begitu mengenal Khairul.


"Kalau jabatannya di kementerian agama tidak ada pak, saya tidak tau dia pengusaha atau apa, tapi yang diperkenalkan pak Iwan ke kami di Ketua Kadin Sumatera Utara," bebernya.


Selanjutnya, JPU kembali mencecar untuk apa uang Rp 150 juta diserahkan ke Khairi. Meski awalnya tetap mengelak tidak tahu, akhirnya Nurkholidah mengakui kalau uang itu untuk menutup perkara di Kejati.


[cut]


Ket Foto : terdakwa Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara, Iwan Zulhami dan Zainal Arifin saat menjalani persidangan secara virtual beberapa waktu lalu.


"Saya tidak tau kaitannya tetapi kata bapak itu untuk menyelesaikan masalah," ucapnya.

"Lantas masalah apa," tanya JPU. "Mungkin masalah ini," katanya dengan suara pelan.


Mendengar hal tersebut, sontak saja JPU menegur Nurkholidah agar jangan menggunakan kata 'mungkin' di persidangan. "Jangan mungkin. Itu uangnya Rp 150 juta dapat dari mana," cecar JPU lagi.


Nurkholida pun mengaku kalau uang tersebut dikutip dari beberapa kepala sekolah di Medan.


"Diminta dari kepala sekolah untuk menyelesaikan perkara di Kejati. Jadi kami (nyetor) Rp 10 juta satu orang, kami ada beberapa orang yang (bayar) lebih. Penyerahannya Rp 50 juta saya transfer, yang Rp 100 juta saya antar ke hotel," ungkap Nurkholidah.


"Untuk menutup kasus di Kejati?," tanya JPU memastikan. "Benar pak," kata Nurkholidah


Kemudian, JPU kembali menanyakan mengapa uang tersebut diserahkan ke Khairul, dan dijawab Nurkholidah bahwa Khairul disebut-sebut dapat mengamankan perkara ini karena dekat dengan pihak Kejati.


"Saya tanya pak Iwan Zulhami pengakuannya pak Khairul dekat dengan orang Kejati, dan dia bisa menyelesaikan masalah," ucapnya.


Menanggapi keterangan Nurkholidah di persidangan tersebut, Ketua Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara, Khairul Mahalli saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/06/2021) enggan berkomentar dan menyarankan agar berkoordinasi dengan pengacara KADIN Sumut.


"Maaf ya bang, izin bang, koordinasi dengan penasehat hukum Kadin Sumut, terima kasih," tulisnya singkat. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini