Minta Firli Cs Acuhkan Pemeriksaan Kasus TWK, Kapitra PDIP: Bubarkan Saja Komnas HAM

REDAKSI
Kamis, 10 Juni 2021 - 23:31
kali dibaca
Ket Foto : Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara)

Mediaapakabar.com
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai Komnas HAM telah melampaui kewenangannya dengan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya. Firli Dkk diketahui mangkir dalam pemanggilan Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Kapitra, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan memanggil Filri. Karena itu ia mendukung langkah Firli untuk tidak menghadiri pemanggilan.


"Karena Komnas tidak memiliki kewenangan untuk memanggil ketua KPK karena kewenangan Komnas HAM berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 hanya terbatas pada crime against humanity dan genoside," kata Kapitra dilansir dari Suara.com, pada Kamis (10/6/2021).


Lantaran dinilai melampaui kewenangannya, Kapitra justru meminta Komnas HAM dibubarkan dan balik diadili karena dirasa melanggar aturan.


"Jadi itu dia bermain-main, menari-nari itu dalam permasalahan dalam panggung politik. Bukan lagi dalam panggung penengakan hukum penegakan HAM. Bubarkan saja Komnas HAM sudah tidak profesional, abuse of power melampaui batas kewenangan," tutur Kapitra.


Sementara itu, terkait rencana Komnas HAM untuk memanggil ulanh pimpinan KPK, Kapitra menyarankan agar Filri mengabaikan panggilan tersebut.


"Saya minta kepada Firli dan semua komisoner KPK abaikan, gak ada urusan. Gak ada urusan, jangan datang," kata Kapitra.


Didukung Menteri PAN-RB


Langkah Firli Cs yang memilih mangkir dari panggilan Komnas HAM ternyata didukung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.


Tjahjo mempertanyakan keterkaitan urusan kewarganegarana dengan pelanggaran HAM.


"Kami juga mendukung KPK misalnya tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu urusan pelanggaran HAM?" kata Tjahjo dalam raker dan RDP di Komisi II DPR, Selasa (8/6/2021).


Tjahjo kemudian menceritakan ihwal penelitian khusus (litsus) saat dirinya masuk menjadi anggota DPR tahun 1985.


"Zaman saya Litsus tahun 1985 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas secara komplek," ujar Tajhjo.


"Dari sisi aturan itu, saya kira Pak Syamsul yang pernah jadi panitia Litsus dan Pak Cornelis emang dari bawah sama plek aturannya. Jadi memang data ASN memang sama," sambungnya.


Surat Panggilan Kedua


Komnas HAM masih berharap pimpinan KPK yang diketaui Firli Bahuri dapat memenuhi panggilan terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada panggilan pertama Firli dan pimpinan lain tidak datang.


"Dalam beberapa hari ini nanti kami coba jadwalkan surat pemanggilan yang kedua (untuk pimpinan KPK)," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).


Anam mengatakan, panggilan dua kali sudah maksimal terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM.


Menurutnya, panggilan tersebut justru sebagai kesempatan pimpinan KPK untuk memberikan keterangan.


"Saya kira dua kali (panggilan) sudah cukup, itu kesempatan untuk kami yang sudah cukup maksimal gitu," ungkapnya.


Lebih lanjut, Anam mengatakan jika memang Firli Cs tetap enggan datang untuk memberikan keterangan kepda Komnas HAM, tak akan menjadi masalah. Namun, ia mengingatkan jika keterangan seimbang komprehensif akan jauh lebih bagus.


"Artinya kita pahami bahwa satu meninggalkan kesempatan memberikan berbagai informasi jauh lebih komprehensif ternyata itu nggak diambil ya kami akan menggunakan informasi yang kami peroleh dari satu pihak dan dengan cara kami," tandasnya.


Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan pimpinan KPK tak bisa penuhi panggilan terkait kasus TWK pegawai. Kabar tersebut disampaikan KPK melalui surat yang dikirimkan ke Komnas HAM pada Senin (7/6/2021) lalu. (SC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini