Ket Foto : Menko Polhukam Mahfud Md. (dok Kemenko Polhukam) |
Mediaapakabar.com - Pemerintah akan merevisi pasal-pasal karet UU ITE yang dianggap mengkriminalisasi. Bahkan pemerintah berencana membuat omnibus law tentang UU ITE.
Hal itu diungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Mahfud menyebut rencana pembuatan omnibus law tentang UU ITE sudah menjadi usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam rapat kabinet terakhir memang ada usulan, Pak, kenapa kita mau merevisi UU ITE kok tidak sekalian seluruhnya? Misal sekarang kan ada UU tentang keamanan udara, menggunakan ITE sumber daya nasional. Ada masalah intelijen dari pihak luar, ada rahasia pribadi dan rahasia konsumen. Ada penyadapan ilegal, ada transaksi uang untuk terorisme dan pencucian uang. Nah kenapa tidak dibuat sekalian itu? Di dalam sidang kabinet muncul begitu," kata Mahfud.
"Tapi kemudian arahan Presiden kita buat omnibus law," tambahnya dilansir dari detikcom.
Mahfud menyebut omnibus law itu nantinya akan mengatur secara menyeluruh tentang ITE. Namun, kata Mahfud, untuk saat ini pemerintah akan terlebih dahulu menyelesaikan revisi UU ITE yang menimbulkan banyak reaksi masyarakat karena penerapan di lapangan.
"Jadi UU yang akan menyeluruh tentang ITE ini semua nanti akan diatur, ada UU PDP (Perlindungan Data Pribadi), Perlindungan Data Konsumen, masalah penyadapan intelijen asing, senjata asing yang gunakan elektronik, semuanya akan diatur," ucapnya.
Menurut Mahfud, pembuatan omnibus law UU ITE membutuhkan waktu yang lama. Jadi, rencana itu ditunda dan akan ada pembahasan tersendiri.
"Karena itu, waktu lama, maka kita tunda itu nanti kita bahas sendiri, apakah ini yang banyak ini tidak bisa dihukum? Bisa sudah banyak hukumnya tapi sektoral, UU ini sendiri, ITE sendiri, besok akan disatukan sehingga prospektif ke depan dan bisa jadi payung masalah-masalah ITE," pungkasnya. (DTC/MC)