Lakukan Penipuan Rp 5,3 Miliar Berkedok Arisan Online, Wanita Tengah Hamil Muda Ini Diringkus Polisi

REDAKSI
Rabu, 02 Juni 2021 - 18:14
kali dibaca
Ket Foto : Polda Jambi saat menggelar Konferensi Pers terkait kasus penipuan dan penggelapan bermodus Arisan Online.

Mediaapakabar.com
Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap seorang wanita berinisial DVWS, terkait kasus penggelapan dan penipuan.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan, tersangka ditangkap pada 27 Mei 2021 di Bengkulu. Guna proses lebih lanjut, tersangka dibawa ke Jambi.


"Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online," kata Bram, Rabu (2/6/2021).


Bram menerangkan, pada pertengahan tahun 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR). Akun tersebut dikelola langsung oleh tersangka dan saksi YR dengan sistem arisan menurut dan opslot.


Tersangka kemudian menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online dengan perantara selebgram/ influencer. Kemudian tersangka mengelola semua member yang dibantu admin grup arisan online, dan semua member menyetor uang arisan kepada tersangka.


Namun pada bulan Mei 2021, tersangka tidak membayarkan arisan member yang seharusnya menerima. Akhirnya, tersangka dilaporkan ke Polda Jambi.


"Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp 5,3 miliar. Dikarenakan arisan ini sifatnya online, korban ada juga yang berasal dari luar Jambi," ungkap Bram.


Untuk tersangka sendiri, Bram mengatakan saat ini belum bisa diperiksa, karena harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Ini dikarenakan tersangka yang sedang hamil muda, shock pada saat ditangkap.


"Dokter menyarankan agar tersangka dirawat," tandasnya.


Lebih lanjut, Bram mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


"Saat ini kasusnya juga masih kita kembangkan," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini