Kurir Sabu 4 Kg Asal Tanjung Balai Divonis 15 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 02 Juni 2021 - 17:46
kali dibaca

Ket Foto : Terdakwa Imran alias IM saat mendengarkan putusan melalui video conference.


Mediaapakabar.com
Imran alias IM (49) terdakwa perkara Narkoba jenis sabu divonis pidana penjara selama 15 tahun, pria asal Kota Tanjung Balai ini terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara video conference di ruang Cakra 3 PN Medan, majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi menilai perbuatan pria berusia 49 tahun ini terbukti bersalah melanggar 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Yakni melakukan permuafakatan jahat atau bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 4.000 gram (4 kilogram).


"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imran alias IM dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata majelis hakim Sayed Tarmizi, Rabu 02 Juni 2021.


Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Imran karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.


"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Imran karena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim Sayed Tarmizi.


Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Imran melalui penasihat hukumnya maupun JPU Anwar Ketaren menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Imran dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1miliar subsidair 6 bulan penjara.


Mengutip dakwaan JPU Anwar Ketaren mengatakan kasus bermula pada bulan Oktober 2020 terdakwa dihubungi oleh terdakwa Sofyan alias Usup (berkas terpisah) melalui handphone dan menyuruh terdakwa Imran mengantarkan sabu seberat 4 kilogram ke Kota Medan dengan upah Rp 40 juta.


"Selanjutnya, pada Rabu tanggal 14 Oktober 2020 terdakwa dihubungi oleh Sofyan mengatakan malam ini kerja menerima sabu dan terdakwa Imran pun menyetujuinya," kata JPU Anwar Ketaren.


Lanjut dikatakan JPU, kemudian terdakwa Imran bersama Sofyan menjumpai seorang laki-laki dan memberikan 1 bungkus plastik asoy warna hijau yang isinya 4 bungkus plastik minuman merk Milo yang isinya sabu-sabu seberat 4 kilogram kepada keduanya.


Setelah menerima sabu, terdakwa Imran bersama dengan Sofyan pergi menyimpan bungkusan sabu-sabu tersebut kedalam mobil Toyota Avanza.


Selanjutanya, terdakwa Imran bersama Sofyan berjalan menuju Kota Medan membawa sabu dan saat perjalanan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dimana perbuatan terdakwa telah diketahui oleh petugas dan berhasil mengamankan keduanya.


Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa bungkusan sabu-sabu yang dibawa tersebut diletakkan dibawah belakang mobil yang akan diantarakan kepada seseorang yang tidak diketahui namanya.


Namun, melalui nomor Hp pria tersebut, sehingga terdakwa Imran disuruh petugas Kepolisian memancing dan menghubungi seorang yang akan menerima sabu tersebut.


Setelah menghubungi, dimana seseorang mengangkat handphon dan setelah itu petugas kepolisian pun langsung menangkap Ismail alias IL (berkas terpisah).


"Selanjutnya, terdakwa Imran bersama dengan Sofyan beserta Ismail dibawa ke kantor dit Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas JPU Anwar Ketaren. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini