KPK Panggil Gitaris The Changcuters Jadi Saksi Kasus Bupati Aa Umbara

REDAKSI
Jumat, 25 Juni 2021 - 19:30
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi gedung KPK (detikcom)

Mediaapakabar.com
KPK memanggil gitaris The Changcuters, Arlanda Ghazali Langitan atau Alda, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kasus ini menjerat Bupati KBB nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM) sebagai tersangka.

"Bertempat di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (aula Wakil Bupati), tim penyidik mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi untuk tersangka AUM dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari detikcom, Jumat (25/6/2021).


Selain itu, KPK memanggil 12 orang sebagai saksi lainnya. Mereka dijadwalkan diperiksa hari ini di perkantoran Pemerintah KBB.


Saksi itu di antaranya dari pihak swasta, Rini Rahmawati; Oktavianus; Ricky Widyanto; Risal Faisal; Dikki Harun Andika; Ir Benny Setiawan dan Iwan Nurhari.


Kemudian, saksi lainnya adalah Ricky Suryadi; Asep Juhendrik dan Samy Wiratama. Lalu ada ibu rumah tangga Rini Dewi Mulyani dan Seftriani Mustofa.


Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos COVID-19 ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Kemudian M Totoh Gunawan dari pihak swasta.


Dalam konstruksi perkara disebutkan, pada Maret 2020, karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan 'refocusing' anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).


Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).


Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).


Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.


Sementara itu, M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.


Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini