KPAI Desak Tayangan Sinetron ''Suara Hati Istri - Zahra'' Dihentikan, Ini Alasannya

REDAKSI
Kamis, 03 Juni 2021 - 14:46
kali dibaca
Ket Foto : Sinetron “Suara Hati Istri-Zahra” (Istimewa)

Mediaapakabar.com
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil sikap tegas atas penayangan sinetron “Suara Hati Istri-Zahra”. KPAI mendesak penghentian sinetron itu dan menggelar rapat koordinasi hari ini, Kamis (3/6/2021) dengan mengundang pihak-pihak terkait.

Di antaranya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Sensor Film (LSF), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).


“KPAI akan mendorong KPI untuk menghentikan tayangan sinetron tersebut dan memberikan peringatan keras pada televisi dan production house-nya,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam keterangannya dilansir dari Beritasatu.com, Kamis (3/6/2021).


Retno mengatakan, KPAI sebagai lembaga pengawas berkewajiban mempertemukan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.


Menurutnya, KPAI juga akan memberkan perlindungan kepada aktris anak yang terlibat dalam tayangan sinetron itu karena disadari adanya dampak produksi sinetron yang telah berlangsung maupun dampak pemberitaan media.


“KPAI mendorong adanya asesmen psikologi dari lembaga layanan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Retno.


Retno mengecam penayangan sinetron berjudul “Suara Hati Istri - Zahra” yang menampilkan pemeran Zahra (Lea Ciarachel), aktris berusia 15 tahun, sebagai karakter berusia 17 tahun yang mengalami poligami sebagai istri ke-3 dari laki-laki berusia 39 tahun.


“KPAI berpandangan bahwa penayangan sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia,” ujar Retno.


Dia menyayangkan kisah yang diangkat dalam sinetron tersebut bahwa Zahra sebagai anak sulung dipaksa menikah saat berusia 17 tahun karena harus melunasi utang ayahnya yang sakit. Dia mengatakan ada faktor kemiskinan yang diangkat dalam kisah itu sehingga harus menikah muda.


“Usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai Undang-undang (UU) Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 1974,” ujar Retno.


Dia menegaskan penayangan sinetron "Zahra" juga kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang sedang gencar menurunkan angka perkawinan anak. 


"Di sisi lain, UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun. Itu artinya, sinetron tersebut mempertontonkan pelanggaran hak anak," pungkasnya. (BC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini