Kompak Jadi Kurir 10 Kg Sabu, Pasutri Asal Simalungun Diringkus Polisi

REDAKSI
Rabu, 02 Juni 2021 - 23:13
kali dibaca
Ket Foto : Konferensi pers penangkapan pasutri yang diduga terlibat jaringan perdagangan narkoba di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021). (Okezone.com)

Mediaapakabar.com
Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Simalungun yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas kepolisian juga menyita sabu-sabu seberat 10 kg dan mobil hadiah dari bandar.


"Pasutri tersebut berinisial AN (45) dan Yu (24). Keduanya warga Jalan Amal, Gang Rahayu, Kecamatan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021).

 

Dikatakan Riko, pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram di kawasan Jalan Nangka, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.


"Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial MH alias Herry di Jalan Binjai Km 15, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada 28 April 2021 lalu,"urainya.


Saat itu, sambungnya, dari tersangka Herry kami sita 40 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Kita lalu melakukan pengembangan dan menangkap pasutri tersebut.


"Pasutri tersebut sebelumnya juga sudah mengirimkan narkoba dari seorang bandar besar kepada sejumlah bandar di Sumut. Sebagai imbalan, keduanya mendapat satu unit mobil Ford Everest dari bandar tersebut," sebutnya. 


Selain itu, barang bukti yang disita yaitu satu unit mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya. Lalu satu buku rekening bank BRI atas nama tersangka, empat unit handphone dan uang tunai Rp5.920.000.


"Kita sampai saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok narkoba kepada pasutri tersebut," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini