Klarifikasi Gojek Soal Mitra Pengemudi Ditangkap Kirim Miras

REDAKSI
Minggu, 13 Juni 2021 - 23:52
kali dibaca
Ket Foto : Gojek telah melakukan mediasi dengan Polres Surakarta terkait insiden penetapan tersangka yang menimpa mitranya karena mengirim pesanan miras. Ilustrasi. (Gojek).

Mediaapakabar.com
Gojek menyatakan telah melakukan mediasi dengan Polres Surakarta terkait insiden penetapan tersangka dan wajib lapor terhadap mitranya karena mengirim pesanan Go Shop berisi minuman keras.

Gojek mengatakan mitra tersebut sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak wajib lapor ke kantor polisi.


"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan pendampingan kepada Mitra dalam mediasi dengan Polres Surakarta. Pada saat ini Mitra tidak menjadi tersangka dan tidak dikenai wajib lapor ke pihak kepolisian," kicau Gojek lewat akun gojekindonesia, Minggu (13/6/2021).


Hal senada juga disampaikan Arum K. Prasodjo, Head Regional Corporate Affairs Gojek lewat keterangan resminya dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (13/6/2021). 


"Sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan layanan GoShop, pelanggan tidak diperbolehkan membeli/memesan antara lain produk yang mengandung muatan negatif, seperti minuman beralkohol," tulisnya.


Gojek tidak menjelaskan secara rinci bagaimana insiden penangkapan dan isi mediasi dengan kepolisian. Namun, unggahan potongan gambar sebuah akun Facebook bernama Archiyla Nic di akun Twitter @ARSIPAJA menyampaikan seorang driver Gojek mengaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli miras.


Driver itu mengaku tidak mengetahui bahwa pesanan yang diambil dari pengirim bernama 'Goblin' untuk dikirim ke penerima di Terminal Tirtonadi berisi miras jenis anggur merah.


Dalam aplikasi, pesanan tertulis 'Madu Anggur'. Bahkan, sang driver Gojek mengaku telah menyerahkan uang Rp375 ribu untuk menalangi barang tersebut sebelum diserahkan kepada penerima.


Terkait insiden itu, Gojek menekankan pelanggan wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat di dalam kolom keterangan yang disediakan dalam laman GoShop.


Pelanggan juga tidak diperbolehkan membeli atau memesan produk yang mengandung muatan negatif, seperti minuman beralkohol sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan layanan GoShop.


"Selain itu, untuk menghindari transaksi yang mencurigakan, kami mengimbau Mitra untuk selalu mengecek kembali apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi," kata Gojek.


Lebih dari itu, mitra pengemudi harus mendapatkan struk atau kwitansi resmi dari toko, disertai dengan cap toko sebagai bukti transaksi. (CNNI/MC) 

Share:
Komentar

Berita Terkini