Ketua OKK DPC GRANAT Simalungun: P4GN Efektif Melindungi Masa Depan Generasi Bangsa

REDAKSI
Kamis, 03 Juni 2021 - 23:05
kali dibaca
Ket Foto : Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Simalungun Ruslan Purba.

Mediaapakabar.com
- Terkait penangkapan terhadap pasangan suami istri (pasutri) warga Jalan Amal, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun oleh Polrestabes Medan dengan barang bukti narkoba diduga sabu seberat 10 kilogram sudah cukup membuktikan bahwa peredaran narkoba di wilayah Simalungun bukan hanya  sekelas pengedar narkoba ukuran kecil saja, namun sudah sekelas bandar.

Hal itu disampaikan Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Simalungun Ruslan Purba kepada mediaapakabar.com dalam pres release tertulisnya, Kamis, 03 Juni 2021.


"Sebelumnya kita sudah mendapatkan informasi dari informan intelijen Granat Simalungun bahwa akan ada masuk narkoba jenis sabu dengan berat sekira antara 2-4 kilogram untuk diedarkan pada masa libur Lebaran di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," katanya.


Bahkan, sambungnya, GRANAT Simalungun juga sudah menginformasikan melalui via WhatsApp kepada Stakeholder Aparat Penegak Hukum di wilayah dan daerah pada tanggal 9 hingga 12 Mei 2021.


Fungsionaris GRANAT Simalungun ini berharap perhatian yang serius dari Deputi Pemberantasan BNN Pusat dan Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri untuk membongkar sindikat narkoba yang terorganisir, sistematis dan tertutup.


"Yang beraksi di wilayah Kabupaten Simalungun terutama di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kecamatan Bosar Maligas, Kecamatan Bandar, Kecamatan Huta Bayu Raja dan Kecamatan Bandar Masilam yang mungkin saja pasokan narkobanya didapat dari bandar narkoba di Tanjung Balai dan bandar narkoba di Simpang Gambus," katanya.

 

Mantan Anggota DPRD Simalungun 2 periode ini  juga berharap keseriusan Pemkab Simalungun untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


"Warga masyarakat Kabupaten Simalungun membutuhkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun tentang P4GN yang dinilai efektif untuk melindungi dan menyelamatkan masa depan generasi bangsa Indonesia di wilayah Kabupaten Simalungun," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini