Kepsek Man 3 Medan Kembali Disebut dalam Sidang Perkara Jual-Beli Jabatan di Kemenag Sumut

REDAKSI
Selasa, 08 Juni 2021 - 21:59
kali dibaca

Ket Foto : Saksi Yohana merupakan istri terdakwa Zainal Arifin memberikan keterangan di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Sidang lanjutan perkara dugaan jual beli  jabatan Rp750 juta dengan terdakwa Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara, Iwan Zulhami (60) dan Zainal Arifin (54) kembali digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Polim Siregar menghadirkan saksi Wan Isfan merupakan anak terdakwa Iwan Zulhami dan saksi Yohana merupakan istri terdakwa Zainal Arifin.


Dalam persidangan tersebut, Nama Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis kembali disebut saat mendengarkan keterangan saksi Yohana, istri terdakwa Zainal Arifin.


Dikatakan Yohana, Nurkholidah adalah orang yang menawarkan jabatan Kakan Kemenag Madina kepada suaminya (terdakwa Zainal Arifin-red). Setelah suaminya ditelepon Nurkholidah, dia dan suaminya kemudian berangkat ke rumah Nurkholidah di Medan. Mereka berempat termasuk seorang wanita lain berangkat ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Kota Binjai.


"Ibu Kholidah (Nurkholidah-red) menjanjikan jabatan Kakan Kemenag Madina kepada suami Saya dengan syarat memberikan uang kepada Kakanwil Rp700 juta. Disanggupi. beberapa hari kemudian. Pertama kali diserahkan uang kontan Rp250 juta dan Rp450 juta lagi dari hasil ngutang. Total uang tunai sama transfer Rp750 juta Pak hakim, " ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.


Lewat pesan teks WhatsApp (WA) saksi mengatakan, pernah menanyakan Nurkholidah tentang kesepakatan dengan suaminya karena jabatan yang diinginkan adalah Kakan. 


"Bukan sebagai Plt Kakan. Namun saksi membalas bahwa hal itu merupakan tanggung jawab dari terdakwa Iwan Zulhami selaku Kakanwil Kemenag Sumut," katanya, Senin, 07 Juni 2021.


[cut]


Ket Foto : Saksi Wan Isfan merupakan anak terdakwa Iwan Zulhami saat memberikan keterangan di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, saksi Wan Isfan selaku anak terdakwa Iwan Zulhami dicecar tim JPU dari Kejati Sumut Polim Siregar seputar penerimaan transferan dana ratusan juta rupiah, sejak kuliah Fakuktas Ilmu Komputer di salah satu Universitas di Kyoto, Jepang,


Fakta terungkap di persidangan, untuk biaya pendaftaran dan akomodasi lainnya mencapai Rp50 hingga Rp100 juta pada 2017 lalu dan dia tinggal di asrama.


Saksi juga mengaku kenal dengan kudua saksi lainnya yakni Deni Barus dan Koko Barus, juga saudara sepupunya merupakan supir/pegawai honor di Kanwil Kemenag Sumut.


Tahun 2020 lalu Wan Isfan juga mengaku pernah menerima transferan dana Rp200 juta dari Koko Barus lewat rekening Bank Syariah Mandiri untuk kebutuhan kuliah. Sedangkan mengenai dari mana sumber dana kuliah tersebut, dia tidak tahu menahu.


Usai mendengarkan keterangan dari para saksi, majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.


Mengutip dakwaan JPU Polim Siregar mengatakan terdakwa Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah Mei 2019 lalu bertandang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. 


Zainal Arifin pun mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Madina.


Uang suap secara bertahap diberikan terdakwa Zainal Arifin kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah Lubis.


Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kakan Kemenag Kabupaten Madina berdasarkan Surat Keputusan (SK) terdakwa Iwan Zulhami selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara No 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019.


Atas perbuatanya, terdakwa Iwan Zulhami dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara, terdakwa Zainal Arifin dijerat pidana Pasal 5 ayat (1) b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau pidana Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini