Kasus RS Ummi, Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 03 Juni 2021 - 15:08
kali dibaca
Ket Foto : Rizieq Syihab saat menjalani persidangan. (YouTube PN Jakarta Timur)

Mediaapakabar.com
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit Ummi. JPU menilai Rizieq telah terbukti bersalah menyebarkan berita bohong atau hoax.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa,” kata salah satu JPU membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).


JPU menilai, terdakwa Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


“Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat,” imbuhnya.


Adapun hal yang memberatkan tuntutan kepada Rizieq yakni dia pernah dipenjara dua kali. Rizieq dianggap tidak pernah mendukung program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Dan dia dianggap tidak bisa menjaga sopan santun dan berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.


Selain itu, JPU juga menuntut menantu Rizieq Syihab, Hanif Alatas dengan pidana penjara selama dua tahun. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini