Kasus Kerusuhan Capitol, Pendukung Trump Mulai Dihukum

REDAKSI
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:12
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. Massa Donald Trump menyerbu Gedung Kongres Capitol Hill, 6 Januari 2021. (AFP/JOSEPH PREZIOSO)

Mediaapakabar.com
Hakim Pengadilan federal Washington DC Royce Lambert menjatuhkan hukuman percobaan kepada pendukung mantan presiden Donald Trump, Anna Morgan-Lloyd (49), Rabu (23/6/2021).

Wanita asal Indiana itu menjadi orang pertama yang dijatuhi hukuman dalam kerusuhan di gedung Capitol, Amerika Serikat pada Januari lalu.


Hakim mengatakan kerusuhan di Capitol 6 Januari lalu memalukan dan dengan tegas menegur sejumlah parlemen Partai Republik (GOP) lantaran menutupi apa yang terjadi.


"Saya tidak tahu di planet mana mereka berada," kata Lamberth di persidangan mengutip CNNIndonesia.com, Kamis 24 Juni 2021.


Rilis video terbaru dari serangan itu, kata Lambert "akan menunjukkan upaya beberapa anggota kongres untuk menulis ulang sejarah tentang turis yang berjalan di gedung DPR adalah omong kosong belaka."


Anna Morgan-Lloyd telah mengaku bersalah dan dikenai denda sebesar US$500 atau sekitar Rp7,2 juta.


Lambert menyatakan Morgan-Lloyd terhindar dari hukuman penjara lantaran ia tak terlibat dalam kekerasan dan justru mengutuk para perusuh.


Menurut pengadilan, Morgan tak merencanakan atau berkoordinasi dengan orang lain sebelum 6 Januari, juga tidak melakukan kekerasan selama kerusuhan. Dia hanya berada di satu lorong selama 10 menit.


Dia juga dinilai kooperatif selama penyelidikan. Morgan-Lloyd menyesal, dan dia tidak memiliki catatan kriminal.


"Saya merasa malu sesuatu yang dimaksudkan untuk menunjukkan dukungan kepada Presiden telah berubah menjadi kekerasan," tulis Morgan-Lloyd kepada hakim


Hakim juga memperingati terdakwa lain bahwa mereka bisa di bui jika tidak mengakui kesalahannya.


"Beberapa dari terdakwa ini tak akan melakukan apa yang Anda lakukan. Mereka tidak akan mengatakan bahwa mereka melakukan melakukan kesalahan. Mereka, sampai hari ini, masih akan berpartisipasi dalam demonstrasi tersebut," kata Lamberth.


"Saya tidak ingin menciptakan kesan bahwa masa percobaan adalah hasil otomatis di sini, karena itu tidak akan terjadi," ujarnya.


Hampir enam bulan sejak kerusuhan, Departemen Kehakiman AS mulai menyelesaikan sejumlah kasus. Jaksa mencatat tujuh pengakuan bersalah pada Rabu.


Ratusan perusuh lain didakwa dengan penyerangan polisi, membawa senjata ke capitol, menghancurkan properti, serta menghalangi kongres untuk mengesahkan hasil suara pilpres.


Terdakwa lain, pria yang memasuki ruang Senat selama 15 menit akan menghadapi hukuman penjara 15 hingga 21 bulan.


Pria lain yang diduga berpose dengan kaki di atas meja kerja ketua DPR Nancy Pelosi, mencuri amplop dan membawa senjata kejut listrik menghadapi hukuman enam tahun atau lebih.


Sementara Bryan Ivey dari Tennessee dan pasangan suami-istri, Jessica dan Joshua Bustle dari Virginia, telah mengizinkan penegak hukum memeriksa akun media sosial mereka.


Mereka juga akan membayar masing-masing $500 atau Rp7,2 juta sebagai ganti rugi atas kerusakan Capitol. Departemen Kehakiman memperkirakan kerusakan akibat kerusuhan itu mencapai $1,5 juta atau Rp21,6 miliar. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini