Jual-Beli Oli Unioil Palsu, Pria Warga Medan Johor Dituntut Bayar Denda Rp 25 Juta

REDAKSI
Jumat, 11 Juni 2021 - 11:15
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Wendy Kartono saat mendengarkan tuntutan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu) Sri Delyanti menuntut terdakwa Wendy Kartono dengan membayar denda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pria berusia 37 tahun ini dinilai terbukti melakukan jual-beli oli Unioil palsu yang mengakibatkan perusahaan resmi selaku distributor oli Unioil mengalami kerugian dan penurunan penjualan hingga ribuan kotak per bulan.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wendy Kartono dengan membayar denda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Sri Delyanti di hadapan majelis hakim Saidin Bagariang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 10 Juni 2021.


JPU menilai perbuatan warga Jalan Kanal Komplek Viktoria, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 102 Jo Pasal 100 ayat (1) UU RI  Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 


Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. 


Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/06/2021) malam terkait pertimbangan JPU menuntut terdakwa Wendy Kartono dengan hanya membayar denda Rp 25 Juta, Sri Delyanti mengaku lupa.


"Aku lupa lah. Berkasnya di kantor, tadi kan cuma bacakan tuntutan saja, karena fokus di tuntutannya aja. Maaf ya," kata JPU Sri Delyanti kepada mediaapakabar.com melalui via pesan WhatsApp.


Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan diketahuinya aksi terdakwa sekitar bulan Juli 2020. Berawal dari adanya penemuan oli merk Unioil yang diduga palsu di expedisi Kalimantan yang terletak di Jalan Irian Barat Percut Sei Tuan.


"Pada 12 Agustus 2020 sekira pukul 11.50, saksi Hendramin selaku Karyawan PT Dirgantara Mitramahardi Jakarta selaku distributor resmi oli merek tersebut untuk wilayah Banda Aceh dan Sumatera Utara,"  kata JPU Sri Delyanti di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang.


Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti ratusan kotak oli Unioil dengan harga yang tidak sesuai. 


"Terdakwa mengakui jika barang yang ditemukan di ekspedisi Kalimantan berupa minyak pelumas merk Unioil tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari seorang sales freelance  yang menawarkan kepada terdakwa melalui handphone bernama Rendi (belum tertangkap)," sebut JPU Sri Delyanti.


Kemudian setelah melakukan pemesanan oli tersebut, terdakwa mengambilnya langsung di pergudangan kayu putih nomor 138 dan menyuruh saksi Octo Ali  yang merupakan karyawan terdakwa untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada karyawan Rendi. 


Oli tersebut, lanjut JPU, diduga minyak pelumas atau oli palsu yang memiliki persamaan pada keseluruhan mereknya yaitu Unioil. Harga yang dijual juga berbeda dengan harga aslinya. 


"Terdakwa patut menduga jika yang terdakwa perdagangan adalah hasil dari tindak pidana karena terdakwa membeli dengan harga di bawah pasaran," ujar JPU.


Akibat perbuatan terdakwa tersebut  PT. Dirgantara Mitramahardi selaku distributor resmi oli Unioil, mengalami penurunan omset penjualan dari yang biasa terjual di tahun 2017 sekitar 180.858 kotak dan penjualan di tahun 2018  turun menjadi 164.694 kotak dan di tahun 2019 menjadi 137.082 kotak. 


"Sehingga terjadi penurunan omset sekitar 58.940 kotak per bulan untuk di daerah distribusi Aceh dan Sumatera Utara," pumgkas JPU Sri Delyanti. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini