Jelang Hari Anti Narkotika Internasional, dr. Jimmy Gultom Harap Puskesmas dan RS Jadi IPWL

REDAKSI
Minggu, 13 Juni 2021 - 00:06
kali dibaca

Ket Foto : Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Simalungun dr. Henry Jimmy Gutom (kanan) bersama Ketum GRANAT.


Mediaapakabar.com
- Menjelang Hari Anti Narkotika Internasional pada tanggal 26 Juni 2021 mendatang, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Simalungun dr. Henry Jimmy Gutom mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk mengusulkan beberapa Puskesmas dan salah satu dari Rumah Sakit Umum Daerah di Simalungun kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan BNN Republik Indonesia.

Usulan itu yakni agar Puskesmas dan RS untuk dapat menjadi IPWL yaitu Instalasi Rawat Jalan dan Instalasi Rawat Inap Penerima Wajib Lapor pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Hal itu disampaikan Ketua DPC GRANAT Simalungun dr. Henry Jimmy dalam keterangan tertulisnya yang diterima mediaapakabar.com, pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Dikatakan Jimmy, merujuk pada pasal 54 dan Pasal 127 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika untuk  menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Menurutnya, hal ini dibutuhkan upaya yang serius dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, DPRD Simalungun, BNNK Simalungun, Polres Simalungun, Kodim Simalungun, Kejaksaan Negeri Simalungun, Pengadilan Negeri Simalungun, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat Kabupaten Simalungun.

"Untuk dapat melakukan pertemuan pertemuan guna mencegah dan menanggulangi permasalahan narkoba di Kabupaten Simalungun," katanya.

Puskesmas di Kabupaten Simalungun, sambungnya,  agar siap menjalankan program rehabilitasi medis rawat jalan dan RSUD Pemkab Simalungun untuk menjalankan program rehabilitasi rawat inap.

"Maka, DPC GRANAT Simalungun mengharapkan Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Republik Indonesia dapat melatih kemampuan dan ketrampilan petugas  pelayanan kesehatan dokter, perawat dan Apoteker di Puskesmas- Puskesmas," katanya.

Selain itu, kata Jimmy, salah satu RSUD di Simalungun nelalui pelatihan Assessment secara lebih kompleks dengan rencana terapi medis bagi penyalahguna narkoba sesuai dengan standard prosedur operasional yang merupakan bagian penting dalam rangkaian rehabilitasi bagi pecandu atau penyalahguna narkoba.

"Merujuk pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Instalasi   Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang menetapkan Puskesmas, RS dan lembaga rehabilitasi medis sebagai IPWL, Instalasi Penerima Wajib Lapor adalah Menteri Kesehatan," sebutnya.

"Dengan persyaratan puskesmas ,RS ,klinik pratama dan klinik utama dapat ditetapkan sebagai IPWL ,Instalasi Penerima Wajib Lapor harus memenuhi syarat, memiliki izin operasional yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," uarainya.

Kemudian, lanjut dikatakannya, ketenagaan yang paling sedikit meliputi dokter , Perawat  yang terlatih dibidang gangguan penggunaan narkotika. 

"Jika IPWL, Instalasi Penerima Wajib Lapor menyelenggarakan rehabilitasi medis berupa terapi rumatan wajib memiliki Apoteker berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020," ungkapnya.

Jimmy berkeyakinan ke depan dengan adanya beberapa puskesmas dan salah satu RSUD di Simalungun yang telah mempunyai  capacity building didalam menjalankan kemampuan dan keterampilan.

"Untuk merehabilitasi para pecandu narkotika dapat menjadi inovasi unggulan pelayanan kesehatan di kabupaten Simalungun yang kedepan dapat menjadi salah satu sumber pemasukan PAD dari bidang kesehatan Kabupaten Simalungun," pungkasnya. (MC/Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini