Jadi Kurir Sabu 300 Gram, Pria Warga Medan Selayang Divonis 15 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 09 Juni 2021 - 23:02
kali dibaca

Ket Foto : Terdakwa Herry Andica Barus saat mendengarkan putusan secara video conference.


Mediaapakabar.com
Herry Andica Barus (40) dihukum pidana penjara selama 15 tahun. Warga Jalan Bunga Raya, Medan Selayang ini, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 300 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/6/2021).

Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Herry Andica Baru oleh karenanya dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar majelis hakim Danny Lumbantobing.


Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan. 


Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragi, yang semula menuntut dengan pidana yang sama (conform). Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir. 


Mengutip surat dakwaan, pada 28 September 2020, empat petugas dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan SM Raja samping Hotel Antares. Atas informasi itu, petugas lalu berangkat kelokasi.


Setiba di lokasi, petugas melihat terdakwa Herry Andica Barus sedang berdiri dengan gelagat yang mencurigakan. Lalu para saksi mendekati terdakwa dan melakukan penangkapan. 


Setelah melakukan penggeledahan di kantong sebelah kiri terdakwa, petugas menemukan bungkusan plastik yang dilakban dengan warna hitam. 


Setelah interogasi, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut adalah narkotika yang didapat terdakwa dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di depan stadion teladan Medan atas suruhan dari Darius Sitepu (DPO). 


Kemudian, barang haram itu, rencana akan diberikan kepada Marnaek Pasaribu alias Naek (DPO) dengan upah sebesar Rp1 juta. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini