Jadi Bandar Sabu, Cemen Jalani Sidang Perdana di PN Medan

REDAKSI
Rabu, 02 Juni 2021 - 19:05
kali dibaca

Ket Foto : Sidang Perdana atas nama terdakwa Danil alias Cemen di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan yang digelar secara video conference.


Mediaapakabar.com
Danil alias Cemen (30) warga Jalan AR Hakim Gang Melati, Kecamatan Medan Area, Kota Medan menjalani sidang perdana di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 02 Juni 2021. 

Pasalnya, pria tamatan SD ini didakwa JPU JPU Faiq Nur Fiqri Sofa menjadi bandar Narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,09 gram.


Persidangan beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar secara video conference tersebut, JPU Faiq Nur Fiqri Sofa mengatakan kasus berawal pada hari Rabu, 27 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa terdakwa Cemen sering mengedarkan sabu di sebuah kedai kosong di Jalan Danau Poso, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. 


"Menanggapi informasi tersebut, petugas kepolisian yakni saksi Boni Frans Manik bersama saksi Mulia dan petugas lainnya, sekira pukul 14.00 WIB, melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan (observasi) di seputaran lokasi tersebut," kata JPU Faiq Nur Fiqri Sofa di hadapan majelis hakim Mery Donna Tiur Pasaribu.


Selanjutnya, sambung JPU, beberapa jam kemudian, petugas melihat terdakwa Cemen di sebuah kedai kopi dengan membawa 1 buah tas sandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu untuk dijual. 


"Melihat hal itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Cemen, petugas kemudian menemukan berupa 3 plastik bening berisikan sabu seberat 1,09 gram," kata JPU.


Saat diinterogasi, terdakwa Cemen mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Aseng (DPO) dan menjual kembali kepada setiap orang yang ingin membeli.


Selanjutnya, kata JPU, petugas kepolisian membawa terdakwa Cemen beserta barang bukti sabu seberat 1,09 gram ke Polda Sumut guna proses lebih lanjut.


"Perbuatan terdakwa Cemen, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU Faiq Nur Fiqri Sofa saat membacakan dakwaannya.


Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Mery Donna Pasaribu menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari kepolisian. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini