ICW Tagih Janji KPK Usut Perkara Jaksa Pinangki

REDAKSI
Selasa, 15 Juni 2021 - 14:07
kali dibaca

Ket Foto : Mantan Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari.


Mediaapakabar.com
- Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih janji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengusut perkara korupsi yang menjerat mantan jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

"ICW juga janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dilansir dari VIVA, Selasa, 15 Juni 2021.


Kendati begitu ICW mengaku tidak berharap banyak dengan pimpinan KPK saat ini. Sebab, alih-alih pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama, ICW memandang para pimpinan KPK justru melemahkan KPK dari dalam dengan menyingkirkan para pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).


"Namun, sepertinya kebijakan (supervisi kasus Pinangki) itu hanya sekadar lip service semata. Alih-alih menjadi agenda prioritas, pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan TWK yang penuh dengan kontroversi itu," kata Kurnia.


Menurut ICW, dalam perkara korupsi Pinangki ini masih ada beberapa kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya yakni klaster penegak hukum. Sebab, ICW menyakini Pinangki tidak bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Djoko Tjandra.


"Pertanyaan sederhananya yang belum terjawab, bagaimana mungkin Djoko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Djoko Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerjasama?" Ujarnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufon menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan ikut mengusut kasus Pinangki Sirna Malasari dalam skandal Djoko Soegiarto Tjandra.


Bahkan KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung pada September 2020. KPK juga telah melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri dan Kejagung.


Tak hanya itu, KPK juga sudah menerima dan menelaah berkas dokumen skandal Djoko Tjandra yang diterima dari Kejagung dan Bareskrim Polri serta laporan dari masyarakat. (VC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini