Hari Ini, Komnas HAM Panggil Firli Cs Terkait TWK

REDAKSI
Selasa, 08 Juni 2021 - 08:56
kali dibaca
Ket Foto : Komisioner bidang pemantauan dan penyelidikan komnas HAM, M.Choirul Anam. (CNNIndonesia.com)

Mediaapakabar.com
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aduan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (8/6/2021).

"Surat panggilan untuk pimpinan KPK hari ini," ujar Komisioner Bidang Pemantauan/ Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (8/6/2021).


Anam belum mendapat konfirmasi perihal kehadiran Firli Bahuri Cs dalam agenda ini. Namun, ia berharap agar pimpinan KPK dapat menghadiri panggilan.Hal itu semata-mata agar publik mengetahui secara jelas dan jernih terkait permasalahan TWK ini.


"Kita berharap mereka [pimpinan KPK] bisa hadir," kata Anam.


Dalam perkembangan penanganan aduan ini, Komnas HAM sudah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai-pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Termasuk mereka yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK.


Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinonaktifkan melaporkan dugaan pelanggaran HAM pada pelaksanaan TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.


Dalam laporannya,tim kuasa hukum sedikitnya mencatat lima pelanggaran HAM dalam tes tersebut.


Beberapa di antaranya seperti perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap perempuan.


"Ada pegawai perempuan KPK yang sampai menangis di dalam tes itu karena dikejar tentang persoalan personal yang saya yakin teman-teman tahu apa pertanyaan itu, yang seksis dan bersifat diskriminatif," ujar tim kuasa hukum, Asfinawati, di kantor Komnas HAM, beberapa waktu lalu.


Sementara itu, keputusan terbaru menyatakan 51 dari 75 pegawai tersebut dinyatakan 'merah', tak bisa dibina dan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Sedangkan 24 pegawai lainnya diberi kesempatan menjadi ASN dengan dilakukan pembinaan terlebih dahulu.


KPK sampai saat ini belum membuka 75 nama pegawai yang tak lolos TWK. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini