Hakim Alihkan Status Tahanan Anggota DPRD Sumut Terdakwa Korupsi Jadi Tahanan Kota

REDAKSI
Selasa, 08 Juni 2021 - 22:59
kali dibaca

Ket Foto : Hakim Eliwarti saat membacakan penetapan pengalihan tahan terhadap terdakwa Anwar Sani.


Mediaapakabar.com
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan terdakwa Anwar Sani Tarigan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Anwar Sani yang merupakan anggota DPRD Sumut itu dialihkan status tahananya dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota setelah adanya permohonan yang diajukan tim penasehat hukum ke majelis hakim yang diketuai Eliwarti.


"Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk dialihkan status tahanan menjadi tahanan kota dengan pertimbangan kesehatan terdakwa," ucap Eliwarti, Senin, 07 Juni 2021.


Diketahui sebelumnya, terdakwa atas perkara dugaan korupsi perluasan Cetak Sawah TA. 2011 senilai Rp 500 juta lebih itu mengalami sakit sehingga majelis hakim mengeluarkan penetapan pembantaran untuk dirawat ke RSU Sidikalang. Penunjukan RSU Sidikalang tersebut atas petunjuk dari Kejari Dairi. Alasannya terdakwa perlu mendapat perawatan intensif.


Namun karena tidak lengkapnya peralatan medis di RSU Sidikalang tersebut, terdakwa Anwar dirujuk ke RS Murni Teguh di Medan yang lengkap peralatan medisnya. Selanjutnya terdakwa rencana akan dilakukan penanganan oprasi terhadap diri terdakwa.


[cut]


Ket Foto : Anggota DPRD Sumut, Anwar Sani Tarigan.


Menurut majelis hakim, terdakwa nantinya setelah pulih tidak perlu kembali ke Rutan. Karena Hakim telah menetapkan status tahanan terdakwa Anwar Sani Tarigan menjadi tahanan Kota. Sehingga alamat terdakwa beralih di Medan.

Usai menetapkan dan menjelaskan status tahanan terdakwa Anwar Sani Tarigan, majelis hakim menunda sidang pada Senin depan untuk pemeriksaan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan oleh JPU bersamaan dengan saksi Edison Munthe dan Jhosua Siahaan.


Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Pangaribuan dalam dakwaannya pada persidangan sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Anwar Sani Tarigan, sebagai orang diluar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani.


Namun tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas 100 Ha, dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 567.978.000, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.


Oleh JPU, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini