Gugatan Dahlan-Aswin Ditolak, Dr. Adi Mansar Apresiasi Putusan MK

REDAKSI
Jumat, 04 Juni 2021 - 15:37
kali dibaca

Ket Foto : Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum. (Istimewa)


Mediaapakabar.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang diajukan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Dahlan Hasan Nasution-Aswin. 

Hakim MK menilai hasil rekapitulasi suara setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1 Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi sah. Putusan ini dibacakan oleh hakim MK dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (3/6/2021). 


Dalam pertimbangan, hakim menolak seluruh dalil pemohon terkait  adanya pemuktahiran data pemilih jelang PSU. Mahkamah juga menolak dalil pemohon yang menyebutkan adanya kampanye terselubung yang dilakukan oleh pasangan Sukhairi-Atika serta dugaan politik uang oleh pasangan nomor urut 1.


“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman, yang membacakan amar putusan. 


Hakim MK menyatakan sah Keputusan KPUD Mandailing Natal nomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.Bup-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 tanggal 26 April 2021.


“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Mandailing Natal untuk menerbitkan surat keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020,” kata Anwar.


Sementara itu, Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum selaku tim penasihat hukum pihak terkait Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi saat dikonfirmasi, Jumat (04/06/2021) mengapresiasi hakim MK yang telah menjatuhkan Putusan Nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021.


"Kita bersyukur bahwa semua yang kita ajukan dalam jawaban kita sebagai pihak terkait dipertimbangkan oleh yang mulia majelis hakim MK," ujarnya.


Menurutnya, atas putusan ini, terjadi perubahan kepemimpinan yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Mandailing Natal (Madina). Kita berharap paslon ini amanah dan mampu membawa perubahan yang signifikan di Kabupaten Madina.


"Kami dari kuasa hukum, tentu sangat berbahagia sekali karena kami diberi dua kali kuasa, pertama sebagai pemohon dan kedua sebagai pihak terkait. Nah, dalam ranah profil keadaan sejak 2008 sampai hari ini baru kali ini kejadian 1 Pilkada, dua perkara dan kemudian ditangani oleh lembaga dan kantor yang sama," katanya.


Selain itu, Adi Mansar mengucapkan terima kasih kepada seluruh simpatisan masyarakat Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang sudah bersusah payah membantu kami mengumpulkan bukti menjadi saksi.


"Dan juga mendoakan kami agar tetap sehat kuat dari segala cobaan serta marabahaya yang muncul kapan saja," ujarnya. 


Diketahui, berdasarkan rekapitulasi KPUD pasca PSU 3 TPS dan 1005 TPS lainnya di Madina, keseluruhan Sukhairi-Atika memperoleh 79.156 suara sementara Dahlan Nasution-Aswin memperoleh 79.002 suara atau selisih 154 suara. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini