GRANAT Sumut Desak Proses Hukum Kasus Narkoba Sekda Nias Utara Dilimpahkan ke Pengadilan

REDAKSI
Sabtu, 26 Juni 2021 - 16:49
kali dibaca
Ket Foto : Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sastra.

Mediaapakabar.com
Desakan agar kasus dugaan tindak pidana narkotika bagi diri sendiri oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara Yafeti Nazara dkk segera dilimpahkan ke pengadilan hingga, Sabtu (26/6/2021) ini masih terus mengalir.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sastra mengatakan agar ada efek jera bagi para pelaku kasus-kasus dugaan penyalahgunaan narkotika sekaligus peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain. 


"Untuk itu kita minta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai UU dan peraturan lainnya. Diawali oleh penyidik dari Polrestabes Medan agar segera melimpahkan kasusnya kejaksaan terus ke pengadilan," kata Sastra ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu, 26 Juni 2021.


Di bagian lain Sastra menguraikan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi merupakan amanah dari  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 54 hingga 59).


Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai peraturan bersama Mahkamah Agung (MA RI), Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kepada Badan Rehabilitasi, semacam petunjuk pelaksanaan teknis (juknisnya).


Kejari Medan Tak Dilibatkan dalam Proses Rehabilitasi Sekda Nias Utara


Ket Foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menegaskan tidak ada menerima undangan resmi terkait rapat Tim Assesment Terpadu (TAT) yang digelar untuk menentukan rekomendasi proses rehabilitasi terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, Yafeti Nazara dan kawan-kawan.


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH saat dikonfirmasi mediaapakabar.com, Senin (21/6/2021).


"Undangan tertulis tidak ada kami terima dari pihak terkait, dan sepengetahuan saya hal ini juga tidak pernah ada koordinasi dari pihak terkait," kata Kajari Medan Teuku Rahmatsyah.


[cut]


Polisi Lebih Percaya dengan Ucapan Pelaku 


Ket Foto : Pengamat hukum asal Medan, Muslim Muis SH.

Pengamat hukum asal Medan, Muslim Muis SH juga mengkritisi dalil Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan di berbagai media yang menyatakan tidak memproses oknum Sekda dkk karena tidak ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis ekstasi pada badan mantan orang ketiga di Pemkab Nias Utara tersebut.


"Baru kali ini, saya menemukan kasus di mana polisi lebih percaya dengan keterangan orang yang ditangkapnya dari pada melakukan interogasi dan logika hukum yang selama ini dipelajari," ujarnya.


Apalagi (Yafeti Nazara-red) sudah dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika dan ditemukan BB 1 butir pil ekstasi di ruang karaoke yang digerebek penyidik notabene hanya para pelaku yang ada.


"Semuanya itu saling keterkaitan. Dinyatakan positif tapi alasan karena BB tidak ditemukan di badan. Janggal bila ekstasi tersebut tidak dijadikan sebagai bukti permulaan untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.


Rehabilitasi Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan 


Ket Foto : Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan.
Sementara itu, Humas PN Medan Immanuel Tarigan dalam perspektif hukumnya mengatakan, UU Narkotika juga mengakomodir yang namanya (rehab) medis, namun seharusnya berdasarkan putusan pengadilan.


Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA RI) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Menempatkan Pemakai Narkotika ke Dalam Panti Terapi dan Rehab.


Pada poin 4 disebutkan, untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, hakim harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi / taraf kecanduan terdakwa, sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli dan sebagai standar dalam proses terapi dan rehab medis.


[cut]


Sekda Nias Utara Terjaring Razia 


Ket Foto : Sekda Nias Utara Yafeti Nazara diamankan pihak Satres NarkobaPolrestabes Medan bersama beberapa orang temannya saat dugem di room KTV Nomor 201 Karaoke Bosque Jalan H Adam Malik, Medan, Minggu (13/6/2021) dini hari.

Diberitakan sebelumnya, oknum mantan Sekda Nias Utara terjaring razia bersama beberapa orang temannya saat dugem di room KTV Nomor 201 Karaoke Bosque Jalan H Adam Malik, Medan, Minggu (13/6/2021) dini hari.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas para pengunjung, ternyata orang-orang di dalam karaoke sebagian berstatus sebagai pejabat.  Mereka adalah mantan Sekda Nias Utara Yafeti Nazara (57), warga Komplek Tasbi Blok QQ nomor 16, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal.


Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias. Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Ketiga pejabat itu ditemani 5 wanita dalam ruangan tersebut.


Tim penyidik menemukan 1 butir pil ekstasi dan 12 unit handphone (HP). Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus penggerebekan di Karaoke Bosque. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini