Edarkan Sabu 1 Kg, Pria Ini Divonis 15 Tahun Bui

REDAKSI
Kamis, 03 Juni 2021 - 23:58
kali dibaca

Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara saat membacakan putusan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Mediaapakabar.com
Majelis hakim diketuai Syafril Batubara menghukum Yunaidi (57) dengan pidana penjara selama 15 tahun. Warga Amaliun, Medan Area ini terbukti bersalah mengedarkan sabu dengan barang bukti seberat 1 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusannya, terdakwa telah memenuhi unsur terbukti sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


"Menjatuhkan terdakwa Yunaidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara," ujar majelis hakim Syafril Batubara, Kamis 03 Juni 2021.


Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan. 


Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Buha Reo Saragi yang semula menuntut dengan pidana yang sama (conform). Atas putusan ini, baik terdakwa melalui panesihat hukumnya maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir. 


Diketahui, pada 14 September 2020, empat petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran sabu di Jalan Serdang, Medan Perjuangan. Kemudian, petugas melihat terdakwa yang sedang menunggu pembeli di Jalan Serdang. 


Setelah melakukan interogasi, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 1 kg di genggaman terdakwa. Diakuinya, terdakwa mendapat sabu itu dari Yasir Arafat. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yasir Arafat di Jalan Laksana Kelurahan, Kota Matsum II Kecamatan Medan Area. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini